Tiga Anggotanya Selundupkan Sabu-sabu 1 Kg, Kasat Pol PP Makassar: Pecat
Kapolsek KPN, AKP Syaharuddin, mengatakan awalnya empat orang diamankan tetapi setelah pemeriksaan, dua orang dinyatakan sebagai tersangka.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kg di Pelabuhan Nusantara Parepare, Rabu (2/1/2019) malam.
Kapolsek KPN, AKP Syaharuddin, mengatakan awalnya empat orang diamankan tetapi setelah pemeriksaan, dua orang dinyatakan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan anggota Satpol PP Makassar.
Ketiga anggota Satpol PP Makassar ini yakni Faisal Ramadhan (30), Dendi (28) dan Irwan (26).
Menanggapinya, Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan ketiganya pasti dipecat dari satuan mereka.
Mereka dinilai telah merusak nama baik Satpol PP Kota Makassar dengan berbuat kejahatan luar biasa.
"Pecat. Mereka sudah merusak nama baik kesatuan, apalagi kejahatan narkoba yang merupakan extraordinary crime," kata Iman Hud, Kamis (3/1/2019).