Penyerahan LPSDK di Kabupaten Wajo, PAN Pertama Hanura Terakhir
Di Kabupaten Wajo, ada dua Partai Politik yang tidak berpartisipasi pada perhelatan pesta demokrasi lantaran tidak memiliki calon legislatif.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu di Kabupaten Wajo, ditutup sampai pukul 18.00 WITA, Rabu (02/01/2018).
Sampai pukul 18.00 WITA, seluruh peserta pemilu di Kabupaten Wajo sudah melaporkan LPSDK-nya.
Di Kabupaten Wajo, ada dua Partai Politik yang tidak berpartisipasi pada perhelatan pesta demokrasi lantaran tidak memiliki calon legislatif.
Yakni Partai Berkarya dan PKPI.
Ini rincian waktu paserta pemilu yang melaporkan LPSDK ke KPU Wajo:
- PAN pukul 09.00 WITA
- PSI pukul 10.49 WITA
- Partai Garuda pukul 10.50 WITA
- Partai Perindo pukul 11.44 WITA
- PKS pukul 12.20 WITA
- Partai Golkar pukul 12.27 WITA
- Partai Demokrat pukul 12.50 WITA
- PPP pukul 13.26 WITA
- PKB pukul 14.30 WITA
- Partai Nasdem pukul 17.04 WITA
- PDIP pukul 17.26 WITA
- Partai Gerindra pukul 17.35 WITA
- PBB pukul 17.45 WITA
- Partai Hanura pukul 17.48 WITA
Untuk paslon presiden sendiri, masing-masing partai pengusung yang melaporkan LPSDK-nya ke KPU Wajo. Tim paslon nomor urut 1, Joko Widodo - Ma'ruf Amin melaporkan pada pukul 17.26 WITA, sementara tim paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno melaporkan pada pukul 17.35 WITA.
Meski demikian, ada pula beberapa peserta pemilu yang belum melengkapi beberapa format LPSDK-nya.
"Intinya hari ini semuanya sudah menyerahkan, lengkap tidak lengkap, kewajiban KPU untuk menerima. Tapi, kita berharap para pengurus parpol melengkapinya sebelum pleno besok," kata Komisioner Devisi Hukum KPU Wajo, Iin Fitriani kepada Tribunwajo.com.
Iin menambahkan, apabila paserta pemilu belum merampungkan kelengkapan LPSDK-nya sampai pleno besok, tidak ada sanksi yang diberikan kepada peserta pemilu.
"Untuk pelaporan LPSDKnya itu tidak ada sanksinya kalau tidak lengkap. Cuma, kita tambahkan keterangan nantinya bahwa partai ini tidak lengkap dan sebagainya," katanya.
Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bahwa Penyampaian LPSDK dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019. Kemudian Pengumuman Penerimaan LPSDK dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2019.