Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Terima LSDK PKB Makassar dengan Catatan

Komisioner KPU Makassar, Abdul Rahman mengatakan, KPU tetap menerima dengan catatan.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar melewati jadwal penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Sekretariat KPU Makassar, Jl Perumnas Antang Raya, Makassar, Sulsel, Rabu (2/1/2018).

PKB melewati jadwal penyampaian yakni 18.15 wita. KPU memberikan waktu hingga 18.00 wita.

Komisioner KPU Makassar, Abdul Rahman mengatakan, KPU tetap menerima dengan catatan.

"Kami tentu akan cari tahu kenapa terlambat," katanya.

Rahman mengatakan tak ada sanksi dari keterlambatan ini.

"Cuman semua kekurangan akan menjadi catatan, kemudian kita verifikasi semua laporannya. Kalau ada temuan maka itu akan menjadi rekomendasi," katanya.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Zulfikarnain, mengatakan dalam aturan Bawaslu tak ada sanksi keterlambatan.

"Kita nanti hanya akan awasi dipelaporannya," kata Fikar.

Berikut waktu penyampaian laporan:

*PBB: 11.15
*Golkar: 12.40
*PAN: 12.43
*Garuda:14.19
*PSI:14.43
*Hanura:14.50
*PKPI: 15.35
*PKS: 15.48
*Perindo: 15.52
*PDIP:16.11
*Nasdem:16.41
*Partai Gerindra: 17.02
*Berkarya: 17.06
*Demokrat:17.49
*PPP: 18.00
*PKB:18.15.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved