KPU Terima LSDK PKB Makassar dengan Catatan
Komisioner KPU Makassar, Abdul Rahman mengatakan, KPU tetap menerima dengan catatan.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar melewati jadwal penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Sekretariat KPU Makassar, Jl Perumnas Antang Raya, Makassar, Sulsel, Rabu (2/1/2018).
PKB melewati jadwal penyampaian yakni 18.15 wita. KPU memberikan waktu hingga 18.00 wita.
Komisioner KPU Makassar, Abdul Rahman mengatakan, KPU tetap menerima dengan catatan.
"Kami tentu akan cari tahu kenapa terlambat," katanya.
Rahman mengatakan tak ada sanksi dari keterlambatan ini.
"Cuman semua kekurangan akan menjadi catatan, kemudian kita verifikasi semua laporannya. Kalau ada temuan maka itu akan menjadi rekomendasi," katanya.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Zulfikarnain, mengatakan dalam aturan Bawaslu tak ada sanksi keterlambatan.
"Kita nanti hanya akan awasi dipelaporannya," kata Fikar.
Berikut waktu penyampaian laporan:
*PBB: 11.15
*Golkar: 12.40
*PAN: 12.43
*Garuda:14.19
*PSI:14.43
*Hanura:14.50
*PKPI: 15.35
*PKS: 15.48
*Perindo: 15.52
*PDIP:16.11
*Nasdem:16.41
*Partai Gerindra: 17.02
*Berkarya: 17.06
*Demokrat:17.49
*PPP: 18.00
*PKB:18.15.