Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diberhentikan, Mahasiswa UKI Toraja Gugat Rektor ke Mahkamah Agung

Awalnya Puri mengikuti kegiatan bina akrab bersama dengan mahasiswa teknik mesin lainnya dalam rangka Penyambutan Mahasiswa Baru

Penulis: herson bongga karaeng | Editor: Suryana Anas
UKI Toraja
Kampus UKI Toraja Makale, Tanah Toraja, Sulawesi Selatan 

Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur :
Ayat (1) Berbunyi : Dalam hal suatu badan atau pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus selesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.

Ayat (2) berbunyi : Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dengan ayat (1) jika upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan

“Pasal 48 UU 5/1986 yang digunakan dalam pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie tingkat Banding sangat tidak tepat karena acuannya menggunakan Pasal 34 ayat (1) huruf f Peraturan Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor 29/UKI/Kep./V/2016 Tentang Kode Etik Dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja yang mengatur adanya upaya administrasi berupa keberatan.” Ucap Frengky

“Apabila kita mencermati Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU 5/1986 dapat disimpulkan bahwa hanya badan atau Pejabat TUN yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administrasi sengketa TUN. Jika demikian, pertanyaan kita bersama adalah terkait apakah UKI Toraja diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa TUN? Dan apakah aturan tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UKI Toraja merupakan peraturan perundang-undangan sebagaimaba yang dimaksud pada Pasal 48 UU 5/1986? Jawabannya tentu tidak, kenapa? karena aturan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UKI Toraja dibentuk bukan atas dasar perintah undang-undang melainkan hanya peraturan yang bersifat internal di UKI Toraja. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 7 dan Pasal 8 UU 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana aturan Kode Etik UKI Toraja tidak masuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan”. Lanjut Frengky

Frengky berharap dengan permohonan Kasasi yang ia ajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memperbaiki putusan pada tingkat Banding untuk keadilan dan kepastian hukum bagi Puri.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: Hasil Liga Inggris - Manchester City Terdepak dari Posisi Puncak Digantikan Tottenham Hotspur

Baca: VIDEO: Wae Tomboe Balangriri Bulukumpa Jadi Pilihan Libur Tahun Baru Warga

Baca: Awal 2019 di Makassar, dari Tawuran Warga Hingga Awan Aneh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved