Selama 2018, LBH Makassar Catat 13 Kasus Kekerasan Melibatkan Polisi
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH, Abdul Azis Dumpa saat rilis kasus akhir tahun di kantor LBH , Senin (31/12/2018)
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selama tahun 2018 Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar mencatat, ada 13 kasus kekerasan libatkan kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH, Abdul Azis Dumpa saat rilis kasus akhir tahun di kantor LBH Makassar, Senin (31/12/2018) siang.
Kata Abdul Azis Dumpa, terhitung Januari 2018 hingga akhir Desember 2018 sedikitnya 13 kasus kekerasan kepolisian terhadap masyarakat di beberapa daerah di Sulsel.
Baca: Selama Tahun 2018 Polres Pangkep Tangani 3 Kasus Korupsi
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2019 Paling Cocok Dibagikan/Share di FB, Instagram, WhatsApp
Baca: Cerdaskan ASN Maros, Hatta Rahman Resmikan Perpustakaan di Kantor Pemkab
"Bentuk tindakan kekerasan tersebut dari proses penangkapan dan tindakan saat penahanan sewenang-wenang, itu ada 5 kasus selama 2018 ini," kata Abdul Azis.
LBH mencatat, 5 laporan kekerasan itu di Makassar, Gowa dan Barru. Intimidasi 2 kasus, pembiaran 2 kasus, penembakan 3 kasus, juga di penganiayaan 1 kasus.
Kata Abdul Azis, dari sekian banyaknya kasus kekerasan. Terdapat tiga korban diantaranya telah meninggal dunia, dua korban lain juga mengakami penyiksaan.
"Masalah penggunaan kekerasan oleh pihak kepolisian terus terjadi tiap tahun ke tahun, dan kekerasan ini dikaitkan ke pelaksanaan tuga mereka," jelas Azis.
Azis memberikan contoh, seorang warga MU warga asal Mangkoso, Barru. Terjadi 27 Mei 2018, MU ditangkap tim Polsek Mangkoso tanpa surat penangkapan.
"Mu ini dituduh telah mencuri hape, saat itu Mu ini dibawa ke markas polisi tanpa surat penangkapan, korban disiksa dan badannya disetrum agar," ujar Azis. (*)