Residivis Curat yang Beraksi di Polman Dibekuk di Sulsel
Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penulis: edyatma jawi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi
TRIBUNPOLMAN.COM, POLMAN -- Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku curat yang membawa lari mobil Toyota Rush milik warga Polman ini dibekuk di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pelaku ditangkap di Kota Makassar dan satu lainnya di Kabupaten Luwu.
Kasatreskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini menjelaskan, kasus ini terkuak setelah menemukan keberadaan hp Samsung milik korban yang juga dilarikan oleh pelaku.
Hp tersebut didapati di tangan Nurfadillah (29) di Jl Kanver No 145 A Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (29/12/2018).
Keterangan Nurfadillah, hp tersebut diperoleh dari Muh Yusuf alias Daeng Sutte.
"Yang bersangkutan diamankan karena menguasai barang bukti berupa satu unit hp merk Samsung warna hitam," jelas AKP Syaiful Isnaini, Senin (31/12/2018).
Minggu (30/12/2018), pelaku Muh Yusuf (38) dibekuk di Jl Perintis Kemerdekaan, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Yusuf merupakan warga asal Jl Syekh Yusuf 1 Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
"Dari keterangan pelaku diakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah milik Andi Irmawati (Warga Polman)," jelasnya.
Kata AKP Syaiful, Yusuf memberikan informasi bahwa pencurian itu dilakukan bersama Andi Randi alias Daeng Tiro. Pelaku kedua itu berada di Kabupaten Luwu.
Andi Randi merupakan warga BTN Minasauppa Blok M 11 No 7 Karunrung, Rappocini, Kota Makassar.
"Kemudian dilakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Luwu perihal informasi tersebut," katanya.
Minggu dini hari, Andi Randi (36) berhasil ditangkap di Luwu. Dari tangan pelaku disita barang bukti lain yakni cincin emas dan berlian.
Sementara mobil Toyota Rush hasil curiannya digadaikan ke temannya yang berdomisili di Kota Makassar. Minggu pagi, tim gabungan berhasil mengamankan mobil tersebut.
Kini pelaku Muh Yusuf dan Andi Randi digelandang ke Mapolres Polman. Berikut barang bukti mobil Toyota Rush putih, hp Samsung, dua stel cincin emas dan satu cincin berlian.
Muh Yusuf merupakan residivis kasus curanmor dan curhat. Ia selama ini banyak melancarkan aksinya di Kota Makassar dan sekitarnya. (*)