Tak Hanya Diperkosa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, RA Juga Terima Hal Tragis Lain
Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB.
RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.
Pertama, di Pontianak pada 23 September 2016.
Kedua, di Makassar pada 9 November 2016.
Ketiga, di Bandung pada 3 Desember 2017.
Keempat, di Jakarta pada 16 Juli 2018.
"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata RA saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
Baca: Selamat! Selfi Soppeng Juara I DA Asia 4 atau Dangdut Academy Asia 4, Berikut Daftar Hadiahnya
Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan yang terbaru yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.
Kemudian, GW berjanji akan melindunginya, khususnya saat dinas ke luar kota.
Baca: Aneh, Hadiah Selfi saat Juara DA Asia 4 Jauh di Bawah LIDA 2018, Bandingkan Uangnya
Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.
Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.
"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," kata RA.
"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," sambungnya.
RA mengaku, dirinya memang takut dengan SAB yang merupakan seorang tokoh yang sangat dominan, dihormati, bahkan ditakuti di lingkungan BPJS TK.
"Saya takut bahwa dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan hidup saya," katanya mengimbuh.
Baca: Selfi Juara DA Asia 4 dan LIDA 2018, Siapa Sangka Jika Begini Kehidupan Keluarganya di Kampung
Dalam menyampaikan kesaksiannya ini RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan, antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.
"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," ujar Ade Armando.
Ade Armando menyebut terduga pelaku punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.
Sudah Dilaporkan ke DJSN
Secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.
"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com.
Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.
"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," ungkap Irvansyah Utoh Banja.
Tragis, Dipecat dan Disomasi
Selain diperkosa dan dipecat dari pekerjaannya, RA juga mengaku disomasi SAB.
"Saat ini proses hukum belum berjalan. Sementara, saya masih menjawab somasi yang diberikan SAB," kata RA.
Somasi dilayangkan setelah RA mulai membeberkan perlakuan SAB terhadapnya.
Ia menyebarkan tangkapan layar percakapan SAB yang selama ini dilakukan kepadanya melalui status WhatsApp.
Percakapan tersebut menunjukkan bagaimana SAB diduga melakukan pelecehan seksual kepada RA.
Berdasarkan pengakuan RA, pada awal Desember 2018, ia menghadap Ketua Dewan Pengawas untuk menjelaskan duduk perkara penyebaran percakapan tersebut dan mengadukan pelecehan seksual yang ia alami.
Namun, yang terjadi adalah pemecatan RA pada akhir Desember 2018.
Pemecatan ini merupakan hasil rapat Dewas pada 4 Desember 2018.
"Jadi ceritanya si pihak lawan melayangkan somasi. RA diancam dan harus minta maaf. Isi somasi itu hanya ingin RA meminta maaf dan tidak mengulang perbuatanya," kata Ade Armando.
"Kemudian, RA menjawab somasi dan dia tidak mau minta maaf. Pada 25 Desember, RA disomasi lagi dan SAB menyatakan kalau somasi kedua tidak diindahkan, maka ia akan lapor ke polisi," lanjut Ade Armando.
Untuk melawan somasi yang dilayangkan dan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang telah terjadi, RA bersama kuasa hukumnya akan melaporkan SAB ke polisi pada Senin (31/12/2018).
"Kuasa hukum saya hari Senin akan mengantarkan kasus ini ke polisi," ujar RA.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dipecat setelah Melapor Diperkosa Atasannya".
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Diamanty Meiliana