Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Baru 2019

Bupati Wajo Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Rayakan Malam Tahun Baru 2019

Imbauan melalui Surat Edaran bernomor 450/138/XII/2018/Kesra, Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Bupati Wajo Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Rayakan Malam Tahun Baru 2019
Humas Pemkab Wajo
Surat Edaran Bupati Wajo Imbau Masyarakat Agar Tidak Merayakan Malam Pergantian Tahun Secara Berlebihan.

Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan

TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Melalui Surat Edaran bernomor 450/138/XII/2018/Kesra, Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan.

Selain itu, Bupati Wajo dua periode tersebut meminta masyarakat agar tidak menyalakan petasan dan Kembang api yang dapat mengganggu ketertiban.

Surat edaran yang berisi 4 poin imbauan tersebut, lebih lengkap berisi:

1. Tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan,
2. Tidak menyalakan petasan dan kembang api yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum.
3. Diharap masjid-masjid dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan di malam pergantian tahun.
4. Penggunaan terompet sedapat mungkin diminimalkan demi menjaga kesehatan/higienitas.

Baca: 5 Insiden Sebelum Selfi Juara DA Asia 4, Pingsan di Panggung hingga Protes Pendukung Lawannya

Baca: Cantiknya Nasywa & Radjani Putri Desy Ratnasari & Alya Rohali, Contoh Abadi Persahabatan

Baca: BREAKING NEWS: Kabur 32 Hari, Terdakwa Kasus Narkoba Bone Berhasil Ditangkap

Baca: Waspada Gelombang Laut di Selayar

Baca: BMKG: Bulukumba Berpotensi Hujan Lokal Siang Ini

Baca: Awal Chairuddin Ajudan Wapres JK Promosi Jadi Jenderal, Berikut Karier & Kehebatannya

Baca: 3 Fakta OTT KPK di Kementerian PUPR, Kabar Buruk Pemerintahan Jokowi Jelang 2019

Baca: Kenalkan, Awal Chairuddin Jenderal Baru dari Makassar, Akpol 1994

Baca: TERBARU Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS

Baca: Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Diblokir Awal 2019, Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, Tri

Menurut Kabag Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, Yudi Rafial Hadi menyebutkan, surat edaran bupati tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari surat edaran wakil gubernur terkait perayaan malam pergantian tahun.

"Surat ini sebenarnya menindaklanjuti surat gubernur," kata Yudi Rafial Hadi, saat dikonfirmasi Tribunwajo.com, Jumat (28/12/2018).

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran bernomor 338/8744/B.Kesbangpol terkait pergantian tahun. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman tertanggal 26 Desember 2018 tersebut sehubungan dengan bentuk simpati dan empati untuk masyarakat Banten yang tertimpa musibah tsunami.

Isinya tak jauh beda, yakni mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan merayakan malam pergantian tahun.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

 

Baca: Cara Unduh dan Keunggulan SMK Online Bagi Personel Polres Maros

Baca: Dian Permana Poetra Ungkap Penyesalan Semasa Hidup Sebelum Kematiannya: Soal Gaya Hidup

Baca: Hotman Paris Mengaku Kalah Ungkap Gaya Mewah Syahrini di Amerika, Jet Pribadi Hingga Hotel

Baca: Diungkap Saudara Kembar, Ini Kondisi Ifan Seventeen Usai Ditinggal Dylan Sahara & Personel Seventeen

Baca: UPDATE BKN Segera Umumkan Nama Peserta Lolos CPNS 2018, Pantau Link Sscn.bkn.go.id, Semoga Lolos!

Baca: 5 Pendiri Partai Desak Amien Rais Mundur dari PAN, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Angkat Bicara

Baca: Kementan Pacu Purwakarta Tingkatkan Mutu dan Ekspor Benih Hortikultura

Baca: Bupati Adnan Lantik 31 Kepala Desa di Gowa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved