Tahun Baru 2019
Bupati Wajo Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Rayakan Malam Tahun Baru 2019
Imbauan melalui Surat Edaran bernomor 450/138/XII/2018/Kesra, Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Melalui Surat Edaran bernomor 450/138/XII/2018/Kesra, Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan.
Selain itu, Bupati Wajo dua periode tersebut meminta masyarakat agar tidak menyalakan petasan dan Kembang api yang dapat mengganggu ketertiban.
Surat edaran yang berisi 4 poin imbauan tersebut, lebih lengkap berisi:
1. Tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan,
2. Tidak menyalakan petasan dan kembang api yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum.
3. Diharap masjid-masjid dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan di malam pergantian tahun.
4. Penggunaan terompet sedapat mungkin diminimalkan demi menjaga kesehatan/higienitas.
Baca: 5 Insiden Sebelum Selfi Juara DA Asia 4, Pingsan di Panggung hingga Protes Pendukung Lawannya
Baca: Cantiknya Nasywa & Radjani Putri Desy Ratnasari & Alya Rohali, Contoh Abadi Persahabatan
Baca: BREAKING NEWS: Kabur 32 Hari, Terdakwa Kasus Narkoba Bone Berhasil Ditangkap
Baca: Waspada Gelombang Laut di Selayar
Baca: BMKG: Bulukumba Berpotensi Hujan Lokal Siang Ini
Baca: Awal Chairuddin Ajudan Wapres JK Promosi Jadi Jenderal, Berikut Karier & Kehebatannya
Baca: 3 Fakta OTT KPK di Kementerian PUPR, Kabar Buruk Pemerintahan Jokowi Jelang 2019
Baca: Kenalkan, Awal Chairuddin Jenderal Baru dari Makassar, Akpol 1994
Baca: TERBARU Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS
Baca: Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Diblokir Awal 2019, Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, Tri
Menurut Kabag Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, Yudi Rafial Hadi menyebutkan, surat edaran bupati tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari surat edaran wakil gubernur terkait perayaan malam pergantian tahun.
"Surat ini sebenarnya menindaklanjuti surat gubernur," kata Yudi Rafial Hadi, saat dikonfirmasi Tribunwajo.com, Jumat (28/12/2018).
Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran bernomor 338/8744/B.Kesbangpol terkait pergantian tahun. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman tertanggal 26 Desember 2018 tersebut sehubungan dengan bentuk simpati dan empati untuk masyarakat Banten yang tertimpa musibah tsunami.
Isinya tak jauh beda, yakni mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan merayakan malam pergantian tahun.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Cara Unduh dan Keunggulan SMK Online Bagi Personel Polres Maros
Baca: Dian Permana Poetra Ungkap Penyesalan Semasa Hidup Sebelum Kematiannya: Soal Gaya Hidup
Baca: Diungkap Saudara Kembar, Ini Kondisi Ifan Seventeen Usai Ditinggal Dylan Sahara & Personel Seventeen
Baca: UPDATE BKN Segera Umumkan Nama Peserta Lolos CPNS 2018, Pantau Link Sscn.bkn.go.id, Semoga Lolos!
Baca: 5 Pendiri Partai Desak Amien Rais Mundur dari PAN, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Angkat Bicara
Baca: Kementan Pacu Purwakarta Tingkatkan Mutu dan Ekspor Benih Hortikultura