Warga Baebunta Luwu Utara yang Mau Gelar Pesta Malam Tahun Baru Wajib Lapor Polisi
Hal ini dilakukan Polsek Baebunta untuk memudahkan mereka melakukan pemantauan dan mengantisipasi apabila ada sesuatu hal yang dapat
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Polsek Baebunta Polres Luwu Utara mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang berencana menggelar pesta malam tahun baru.
Kapolsek Baebunta, Budi Amin, mengatakan bahwa semua masyarakat yang akan melaksanakan pesta hiburan malam tahun baru harus memasukkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
"Menyambut malam pergantian tahun baru kami menghimbau agar semua masyarakat Kecamatan Baebunta yang akan melaksanakan pesta hiburan malam agar kiranya dapat menyampaikan surat pemberitahuan," kata Budi, Kamis (27/12/2018).
Hal ini dilakukan Polsek Baebunta untuk memudahkan mereka melakukan pemantauan dan mengantisipasi apabila ada sesuatu hal yang dapat menimbulkan masalah.
"Personel kami sudah turun ke desa-desa melakukan sosialisasi terkait ini. Semoga pemerintah desa menyampaikan ke masyarakat. Tugas kami adalah menjaga masyarakat yang tengah pesta," tutup Budi.