Sengketa Warisan Tanah, Petani Tega Parangi Saudaranya di Gowa
Pria yang berprofesi sebagai petani ini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian akibat perbuatannya menebas istri saudaranya
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Abdul Kadir Dg Leo (48 tahun) diamankan personel Polsek Bontonompo Polres Gowa, Senin (24/12/2018).
Pria yang berprofesi sebagai petani ini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian akibat perbuatannya menebas istri saudaranya, Ana Dg Sanga (36 tahun), Sabtu (22/12/2018) lalu.
Abdul Kadir mengaku kesal dengan perilaku adik kandungnya, Syahruddin Dg Limpo (44 tahun). Kadir menilai adiknya telah melanggar kesepakatan pembagian warisan tanah.
Baca: Persib, Persija & PSM Berlomba di Bursa Transfer, Siapa Dapat Esteban, Beto & Aleksandar Rakic?
Baca: Dekan FKIP Unismuh Makassar Kirim Doa Untuk Korban Meninggal Dunia Tsunami Selat Sunda
Baca: Kabar Gembira Pendaftaran PPPK atau P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Beda Gajinya dengan PNS
Akhirnya, ia tak kuasa menahan emosi lalu ingin menebaskan parang ke saudaranya itu. Nahas, sebetan parangnya meleset dan mengenai istri adiknya.
"Saya tidak sengaja parangi iparku. Karena yang saya sasar sebenarnya adalah adekku, dia rakus," kata Kadir di Mapolsek Bontonompo, Senin (24/12/2018).
"Tanah kami sudah dibagi dengan adil oleh pemerintah setempat. Tapi kenapa belakangan dia ambil tiga bagian lagi," kesal Kadir.
Sementara Ana Dg Sanga yang terkena parang menderita luka robek di bagian telinga. Ana sempat dirawat di Puskesmas Bontonompo II dan dijahit 12 jahitan.
"Saya hendak merelai suamiku yang berkelahi dengan kakaknya. Saya sempat minta kakaknya untuk bicara baik-baik, tapi dia tidak hiraukan lalu tak sengaja mengenai saya," kisah Ana kepada Tribun Timur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/abdul-kadir-dg-leo-saat-dimintai-keterangan-oleh-kapolsek-bontonompo-iptu-syahrir.jpg)