Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira Pendaftaran PPPK atau P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Beda Gajinya dengan PNS

masih membuka kesempatan untuk mengabdikan diri pada negara melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K)

Editor: Rasni
Twitter/BKN
Kabar Gembira Pendaftaran PPPK atau P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Beda Gajinya dengan PNS 

TRIBUN-TRIBUN.COM - Kamu gagal di seleksi CPNS 2018?

Tak perlu khawati karena pemerintah masih membuka kesempatan untuk mengabdikan diri pada negara melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K).

Tahun 2019, pemerintah akan membuka rekrutmen pegawai kontrak tersebut.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan  Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

PNS dapat Fasilitas, sedangkan P3K Tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved