Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Golkar Desak Kadisdik Evaluasi Kepala Sekolah se-Makassar, Ini Masalahnya

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Abd Wahab Tahir desak Kadis Pendidikan Makassar Abdul Rahman Bando evaluasi kepsek

Penulis: Abdul Azis | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir mendesak Kadis Pendidikan Makassar Abdul Rahman Bando mengevaluasi seluruh kepala sekolah yang ada di Makassar.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Makassar itu menambahkan bahwa Makassar saat ini mengagas 'menuju kota dunia', sehingga segala bentuk pengembangan harus dilakukan berdasar kompetensi sektor pendidikan.

"Kepala dinas pendidikan harus mengevaluasi seluruh kepala sekolah yang ada di Makassar. Jadi harus ada standar kompetensi," tegas Wahab dalam rilisnya, Senin (24/12/2018).

Baca: Mengejutkan! Bertahan di PSM, Hilman Syah Ternyata Tolak 5 Tawaran dari Klub Indonesia ini!

Baca: BREAKING NEWS: Wasiyat Hasbullah Harus Berpisah Setelah 3 Musim Berseragam PSM

Abd Wahab menjelaskan, sekitar 60 persen kepala sekolah di Makassar tidak layak jadi kepala sekolah. Alasannya, latar belakangan keilmuan dan kualifikasi kemampuan minimal di bawah rata-rata.

"Standar kompetensi kepala sekolah diatur dalam Permendiknas nomor 13 tahun 2017. Didalamnya diatur kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi kepribadian, serta kompetensi sosial," kata Wahab.

"Kenapa harus dievaluasi? Karena sekitar 60 persen kepala sekolah diindikasi tidak memiliki latar belakang keilmuan dan standar kompetensi yang memadai. Makanya kepala dinas pendidikan harus menempatkan kepala sekolah berdasarkan standar kompetensi," tambah Wahab. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved