Polres Luwu Musnahkan 578 Botol Bir dan 2.646 Liter Ballo
Pemusnahan ini digelar usai apel gelar pasukan Ops Lilin di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil razia pada Desember 2018.
Pemusnahan ini digelar usai apel gelar pasukan Ops Lilin di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Jumat (21/12/2018).
Selaku ketua pelaksana pemusnahan, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam melaporkan sedikitnya ada ratusan botol bir berbagai merek yang akan dimusnahkan.
Baca: Disdik dan DPRD Sidrap Siap Dukung Pendirian Kampung Inggris
Baca: Polres Musnahkan Ratusan Miras di Mapolres Pangkep
Baca: Hingga November 2018, Pencanangan Kampung KB BKKBN Sulbar Lebihi Target
Selain miras juga ada petasan yang merupakan hasil operasi yang akan berlangsung hingga usai tahun baru.
Hal tersebut dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang diamanahkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2002.
Dimana berdasarkan analisa dan evaluasi Polres Luwu sepanjang tahun 2018, tindak pidana yang menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya adalah tindak pidana kekerasan yang berawal dari pengaruh atau dampak dari minuman keras.
"Barang bukti yang akan dimusnahkan 578 botol minuman keras dengan rincian, 458 botol bir putih merek bintang dan 120 botol bir hitam merek guinnes," ujarnya.
Selain itu, ada 2.646 liter minuman keras lokal ballo dan 2.392 biji petasan.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso dalam smabutannya tak ingin natal dan pergantian tahun dirayakan masyarakat Luwu dengan miras dan petasan.
"Kita tidak ingin jelang natal dan pergantian tahun baru nanti miras dan petasan merajalela di mana-mana. Jadi saya mengajak kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama menciptakan kamtibmas yang kondusif," tuturnya.
Disamping itu, Wakil Bupati Luwu, Amru Saher, yang turut hadir dalam pemusnahan mempertegas apa yang dikatakan Kapolres Luwu.
Dan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif, Pemerintah Kabupaten Luwu akan segera melakukan koordinasi untuk menertibkan tempat hiburan malam dan
"Untuk melanjutkan apa yang dikatakan Kapolres Luwu pernah bertanya tentang tempat hiburan malam yang ada di Luwu, segera kami akan berkoordinasi dengan ketentuan peraturan daerah kita dan melakukan langkah-langkah untuk menutup tempat hiburan malam," tuturnya.
Barang bukti miras dalam kemasan botol kaca dimusnahkan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat, sementara miras ballo ditumpahkan ke saluran air, dan petasan disiram dengan air.