Kabar Blokir SIM dan Paspor Jika Belum Daftar BPJS per 1 Januari 2019: Ini Penjelasan Dirut BPJS
Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tentang sanksi pencabutan layanan publik bagi masyarakat
Studi yang diterbitkan di jurnal ilmiah The Lancet, di mana Rina menjadi penulis pertamanya, mendapati bahwa 50% dari warga usia 20-35 tahun dari kelas menengah dan menengah-bawah belum tercakup JKN.
Namun Ketua Departemen Ilmu Ekonomi UI Teguh Dartanto berpendapat bahwa sanksi pencabutan layanan publik seharusnya diterapkan kepada peserta JKN yang menunggak iuran.
Ia menyoroti bahwa sebagian besar peserta yang nunggak sebenarnya tidak miskin, karena warga miskin sudah tercakup dalam Program Bantuan Iuran (PBI) nasional dan daerah.
Dari perspektif ekonomi, sanksi yang berlaku sekarang – berupa penghentian jaminan kesehatan dan denda – tidak berkelanjutan, kata Teguh.
Bagaimanapun, ia menilai bahwa sanksi pencabutan layanan publik tidak memungkinkan untuk diterapkan pada awal 2019 lantaran ongkos politik yang terlalu besar.
"Karena mungkin akan menciptakan kegaduhan... dan itu mungkin tidak efektif," ujarnya. (bbc news indonesia)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul PENJELASAN Direktur BPJS soal Blokir SIM dan Paspor Per 1 Januari 2019 bagi yang Belum Ikut BPJS, http://medan.tribunnews.com/2018/12/20/penjelasan-direktur-bpjs-soal-blokir-sim-dan-paspor-per-1-januari-2019-bagi-yang-belum-ikut-bpjs-?page=all.
Editor: Tariden Turnip