Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawa Lari Anak di Bawah Umur, AK Ngaku Sudah Pernah Lakukan Ini

Polisi menetapkan AK (18) sebagai tersangka, Pemuda Jl. Poros Malino Bontokamase Kecamatan Somba Opu, Gowa yang membawa lari NA, perempuan 13 tahun.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
ari/ tribun timur
AK (18 tahun) ditetapkan tersangka akibat membawa lari perempuan di bawah umur.    

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Polisi menetapkan AK (18) sebagai tersangka, Pemuda Jl. Poros Malino Bontokamase Kecamatan Somba Opu, Gowa yang membawa lari NA, perempuan 13 tahun.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, polisi menahan AK, akibat perbuatannya membawa lari NA, perempuan yang masih di bawah umur.

Baca: Jelang Kedatangan Presiden, TKN dan TKD Jokowi-Amin Kunjungi Tribun Timur

Baca: NA Bocorkan Alasan JK Dukung Jokowi Dua Periode di Sulawesi Selatan

Baca: Amankan Natal dan Tahun Baru 2019, Kapolres Selayar Minta Personel Perkuat Sinergitas

Baca: HPPMI UMI Gelar Porseni Berhadiah Jutaan Rupiah

Baca: Bawa Lari Perempuan 13 Tahun, Pemuda di Gowa Diamankan Polisi

Baca: Empat Film Diputar di XXI TSM Makassar Pekan ini

Baca: Suka Baca? Berikut 10 Buku Terlaris Pekan Ini di Gramedia TSM Makassar

Baca: 2 Bulan Menikah, Gini Kabar Terbaru Evi Masamba dan Suaminya Arif Hajrianto

Baca: BREAKING NEWS: Awas Macet, Mahasiswa UMI Makassar Unjuk Rasa Depan Kampusnya

Baca: Raker FKM Unhas Memperkuat Sinergitas Hadapi Era Revolusi Industri 4.0

Tambunan menyebut, AK disangka melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku bahkan pernah melakukan persetubuhan dengan korban, meski atas dasar suka sama suka, namun korban adalah perempuan di bawah umur," beber Tambunan, Jumat (21/12/2018).

Sementara itu, AK mengaku menjalin hubungan asmara dengan NA sejak dua bulan lalu. Keduanya bahkan ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan.

"Saya berpacaran dengan NA sudah hampir dua bulan. Saya serius dan mau nikahi NA," kata AK.

Selain membawa lari NA ke rumahnya, AK mengaku telah melakukan perbuatan suami istri terhadap kekasihnya. Bahkan hal itu telah ia lakukan sebanyak sembilan kali.

Baca: 10 Tahun Dirahasiakan, Isi Surat Wasiat Suzanna Akhirnya Diungkap Suaminya, Soal Kematian & Warisan

Baca: Antisipasi Teror, Polda Sulsel Siapkan 5.200 Penjaga Natal 2018 dan Tahun 2019

Baca: Sifat Asli Nia Ramadhani Diungkap Asistennya, Gini Rasanya Bekerja untuk Istri Konglomerat

Baca: Bawa Lari Perempuan 13 Tahun, Pemuda di Gowa Diamankan Polisi

Baca: Empat Film Diputar di XXI TSM Makassar Pekan ini

Beruntung rencana menikah keduanya berhasil digagalkan oleh tim penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Gowa. Empat hari setelah dibawa kabur, polisi berhasil mengamankan keduanya di rumah nenek AK.

Saat ini AK telah diamankan di Mapolres Gowa, Jl. Syamsuddin Tunru, Sungguminasa. AK terancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara.

Sementara NA ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa untuk pemulihan trauma yang dialami. NA juga sudah mulai kembali masuk sekolah.

Silakan Subscribe Akun Resmi Youtube Tribun Timur untuk news video terkini:

Silakan Follow akun resmi instagram tribun timur untuk info terbaru:
\
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved