Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapkan Berkas, Januari 2019 Buka Lagi Pendaftaran 'CPNS' dan Berikut Tahapannya

Kabar gembira, ada penerimaan pesawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K atau PPPK

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/AKHDI MARTIN PRATAMA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira, ada penerimaan pesawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K atau PPPK, mulai Januari 2019.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Peraturan ini memungkinkan masyarakat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS meskipun bukan melalui proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Ternyata P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Baca: Terungkap Pabrik Duit Ortu Muhammad Ikbal & Firda Fitria, Nikahkan Anak Bermahar Ratusan Juta

Baca: Deretan Pabrik Uang Dita Soedarjo Mantan Kekasih Denny Sumargo Hingga Bisa Hidup Mewah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan, rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (20/12/2018).

Dua Fase

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, menurut rencana rekrutmen P3K terbagi menjadi dua fase.

"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019," ujar Setiawan.

Baca: Cara Vigit Waluyo Diduga Atur Skor Sepak Bola dan Andi Darussalam Tabusalla Buka Suara

Baca: Daftar Ucapan Hari Ibu dan Sejarah pada Tanggal 22 Desember, Bagikan di WA, Instagram, Facebook

Sementara fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.

"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved