Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakai Plat Gantung, Dua Kendaraan Tak Terdeteksi Kamera CCTV Tilang

Uji coba Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) atau istilahnya singkatnya Tilang Kamera dengan menggunakan CCTV mulai diberlakukan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
POLRESTABES MAKASSAR
Uji coba Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) atau istilahnya singkatnya Tilang Kamera dengan menggunakan CCTV mulai diberlakukan sepanjang jalan di Kota Makassar, selama dua hari terakhir. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Uji coba Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) atau istilahnya singkatnya Tilang Kamera dengan menggunakan CCTV mulai diberlakukan sepanjang jalan di Kota Makassar, selama dua hari terakhir.

Hasil pengamatan CCTV yang di pasang di 15 titik di Kota Makassar berhasil memantau pengendara yang melakukan pelanggaran berlalulintas.

"Hasil uji coba hari kedua Tilang Kamera tanggal 19 Desember 2018 menggunakan 15 kamera, mulai pukul 09.00 sampai 16.30 wita menggunakan 3 Komputer, ditemukan 63 pelanggaran;" kata Kepala Sub Direktorat Lalulintas Kamsel Polda Sulsel, AKBP Reza Pahlevi.

Baca: Ke Selayar dan Pusing Cari Ole-ole? Cobain Terasi Tideruana

Baca: Vigit Valuyo - Begini Cara Mafia Atur Skor Sepakbola Indonesia, Apa Reaksi PSSI?

Baca: Kapolres Gowa Tegaskan Polisi Siap Jamin Keselamatan Komisioner

Baca: Sabhara Polres Sidrap Patroli ke Dusun Pabbaresseng Malam-malam

Baca: Grand Max Vs Mio, Pegawai RSUD I Lagaligo Luwu Timur Tewas

Pengendara yang terpantau kamera CCTV yakni pengguna sepeda motor 42 Unit, kendaraan roda empat 19 unit. "Ada dua unit tidak terbaca oleh sistem karena memakai plat gantung," paparnya.

Jenis pelanggaran yang terpantau kamera kata Reza; masih didominasi pelanggaran marka jalan sebanyak 40 kendaraan dan tidak memakai helm 2 kendaraan.

Ia menyebut sistem penindakan pelanggaran lalulintas saat ini masih dalam tahap uji coba. Sistem ini baru mulai dilauching pada 24 Desember mendatang.

Kamera CCTV akan d dipasang disejumlah titik untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi, Seperti di lokasi Trafficligh dan beberapa titik lainya.

"Fungsi kamera ini sendiri, CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan ," ujarnya.

Rekaman CCTV ini langsung terkoneksi di back officeTMC Polisi. Nanti dari back office, ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut.

Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang. Menurutnya bagi pelanggar yang telah diketahui datanya lalu diserahkan surat pemberitahuanya ke PT Pos.

PT lalu mengantas surat itu sesuai dengan alamat pemilik pelanggar. Di dalam surat pemberitahun sudah terdapat informasi terkait pasal yang dilanggar.

Serta waktu, tempat kejadian, termasuk bukti foto pelanggar dan kodebriva yang berlaku 20 hari bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar dendanya, jika setuju dengan apa yang disangkakan.

Jika setuju para pelanggar kemudian membayar denda tilangnya ke Bank BRI. Setelah itu, BRI secara otomatis akam mengkonfirmasi bahwa dendanya telah terbayarkan secara real.

Time ini juga akan dimonitoring oleh petugas Blokir. STNK yang diblokir baru bisa dibuka setelah membayar tilangnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved