Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Jumlah Perkara yang Ditangani Pengadilan Negeri Pangkep Selama 2018

Pengadilan Negeri Pangkep merilis jumlah perkara sejak bulan Januari hingga Desember 2018.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUNJIYAH DIRGA GHAZALI
Pengadilan Negeri Pangkep di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (20/12/2018). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Pengadilan Negeri Pangkep merilis jumlah perkara sejak bulan Januari hingga Desember 2018.

"Total keseluruhan perkara yang masuk ada 181 perkara terdiri dari pidana biasa dan pidana khusus anak," kata Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Farid Hidayat Sopamena di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (20/12/2018).

Farid menyebut, satu persatu rinciannya seperti jumlah perkara narkotika yang masuk 53 perkara.

Baca: Tim Buser Polres Pangkep Tangkap Pelaku Jambret HP di Makassar

Baca: Guru SDN 005 Rantepao Jajal Bisnis Online Tanaman Anggrek Mamasa, Gaet Anak Muda Jadi Reseller

Baca: Ini Kemudahan dan Fasilitas Dealer Baru Suzuki di Gowa

Baca: VIDEO: Marching Band dan Pasukan Berkuda Jemput Kedatangan Ketua Bawaslu Sulsel di Jeneponto

Baca: Sederet Fakta Tentang Siska Icun, Ibu Muda yang Tewas di Apartemen Kebagusan City, ini Profesinya

Baca: TRIBUNWIKI: Ini Profil Hilmi Farizan Hakim, Kepala Cabang Asuransi Astra Makassar

Baca: Pembayaran Gaji Guru Tidak Tetap di Sulbar Belum Mendapat Kejelasan

 Baca: Warga Kacibo Bulukumba Butuh Jaringan Internet Seluler

Baca: Milenial: Libur Akhir Tahun, Besse Khusnul Rencana Mudik ke Sengkang

Baca: Lebih Enak Jadi Wakil Presiden SBY atau Jokowi? ini Jawaban Wapres Jusuf Kalla (JK)

Baca: Di Wajo, 6 Bidan PTT Bakal Diangkat Jadi CPNS

Kemudian perkara penganiayaan 25 perkara, perkara perikanan kosong, perkara laka lantas 7 perkara dan perkara khusus anak 8 perkara.

"Masih ada sebagian perkara yang ditangani hukum banding, kasasi bahkan sampai tingkat upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK)," jelasnya.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved