Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Binaan Sinjai Punya Hak Pilih di Pileg

Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai Sulawesi Selatan melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakata

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
(Foto-Samba)
Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai Sulawesi Selatan dan koordinasi dengan Kepala Lapas Sinjai Ince Muh Rizal, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN TIMUR.COM, SINJAI UTARA - Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai Sulawesi Selatan melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sinjai Ince Muh Rizal, Rabu (19/12/2018).

Muh. Irfan berharap kepada Kepala Lapas Sinjai Ince Muh Rizal agar seluruh warga lapas setempat harus terakomodir hak pilihnya jika sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU 11 Tahun 2018.

Baca: VIDEO: Pelantikan 3 Eselon II dan 7 Eselon IV Pemkab Toraja Utara

Baca: 5 Fakta Amblesnya Jalan Gubeng di Surabaya, Penyebab Hingga Detik-detik Kejadian Mengerikan

Baca: Eksekusi Terdakwa Kasus Jamkesda Parepare Ditunda

Baca: VIDEO: Rapat paripurna pengesahan APBD 2019 DPRD Wajo

Baca: Direktur Marwan Istitute Soroti Perilaku Instansi Pemerintah Sulbar di Akhir Tahun

Baca: Kronologi & Penyebab SPBU Jl Abdullah Dg Sirua, Berawal dari Truk Pengangkut Pasir

Baca: Bawa Misi Kemanusiaan, Pelari Ultra Marathon Indonesia Tiba di Kota Mamuju

Baca: Pengusaha Pelayaran Ini Janjikan Bonus Buat Juara Media Cup Parepare

Baca: Polres Bulukumba Bekuk Kurir Sabu di Kajang

Baca: Bahar bin Smith Resmi Ditahan Polisi atas Kasus Penganiayaan 2 Anak, Ini 5 Faktanya

Dijelaskan Irfan bahwa, pemilih sebagaimana dimaksud harus berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah.

Tidak sedang mengalami gangguan jiwa. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Serta memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di Kabupaten Sinjai. Dan warga binaan yang belum punya KTP El pemilih dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Baca: Turnamen Media Cup I Parepare, Tuan Rumah Melenggang ke Final

Baca: Rocky Gerung Bahas Politik Global di Unibos

Baca: Rocky Gerung: Mahasiswa Kritis Bukan Api di Jalan Tapi Dipikiran

Baca: BREAKING NEWS: Minggu, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Natal Oikumene di Tana Toraja

Baca: Video SPBU Jl Abdullah Dg Sirua Terbakar, Mobil Pemadam Kebakaran Tiba

" Pemilih rutan tersebut yang tidak berdomisili di wilayah akan kami masukkan dalam pemilih tambahan atau DPTb," kata Muh Irvan.

Sementara Kepala Rutan Ince Muh Rizal menjelaskan ada 49 orang pegawai Lapas dan 156 tahanan, termasuk titipan dari kabupaten lain. Perlu mendapatkan perhatian dari KPU Sinjai. Dan bersiap untuk kerjasama dalam menyelurkan hak pilih mereka warga Lapas.(*)

h.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved