Selamatkan Kerugian Negara, Direktorat Jenderal Bea & Cukai Sulbagsel Bakar 12 Juta Rokok Ilegal
Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Kanwil Sulbagsel, membakar 12.844.884 batang rokok ilegal, Rabu (19/12/2018).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Kanwil Sulbagsel, membakar 12.844.884 batang Rokok Ilegal, Rabu (19/12/2018).
Kepala DJBC Sulbagsel Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, pembakaran 12 juta lebih batang rokok ini dengan total nilai barang 9.567.178.860 milyar rupiah.
"Ini total nilai harga barang dari rokok ilegal itu, ditambah lagi minuman keras (Miras) ilegal," kata Padmoyo saat rilis kasus di kantor KPPBC TMP Makassar.
Baca: VIDEO: Pelantikan 3 Eselon II dan 7 Eselon IV Pemkab Toraja Utara
Baca: 5 Fakta Amblesnya Jalan Gubeng di Surabaya, Penyebab Hingga Detik-detik Kejadian Mengerikan
Baca: Eksekusi Terdakwa Kasus Jamkesda Parepare Ditunda
Baca: VIDEO: Rapat paripurna pengesahan APBD 2019 DPRD Wajo
Baca: Direktur Marwan Istitute Soroti Perilaku Instansi Pemerintah Sulbar di Akhir Tahun
Baca: Kronologi & Penyebab SPBU Jl Abdullah Dg Sirua, Berawal dari Truk Pengangkut Pasir
Baca: Bawa Misi Kemanusiaan, Pelari Ultra Marathon Indonesia Tiba di Kota Mamuju
Baca: Pengusaha Pelayaran Ini Janjikan Bonus Buat Juara Media Cup Parepare
Baca: Polres Bulukumba Bekuk Kurir Sabu di Kajang
Baca: Bahar bin Smith Resmi Ditahan Polisi atas Kasus Penganiayaan 2 Anak, Ini 5 Faktanya
Selain membakar 12 juta lebih batang rokok ilegal, DJBC Kanwil Sulbagsel juga memusnahkan 1.008 botol miras dengan toral nilai barang, 62.450.000 juta rupiah.
"Jadi untuk pemusnahan kali ini kami memperkirakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan 5.267.561.300 (lima milyar lebih)," jelas Padmoyo.
Lebih lanjut Padmoyo menambahkan, Kanwil DJBC Sulbagsel berkomitmen untuk senantiasa lakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran. (*)
Attachments area
h.