Mau Urus SKCK di Soppeng ? Siapkan Rekomendasi Polsek Setempat
agi anda yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diminta untuk menyiapkan uang Rp. 30 ribu.
Penulis: Sudirman | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Bagi anda yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diminta untuk menyiapkan uang Rp 30 ribu.
Sesuai aturan yang tertempel di Polres Soppeng, ada beberapa syarat untuk mengurus SKCK seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), akta lahir / ijazah terakhir, rekomendasi kelurahan / desa, rekomendasi polsek setempat, pas foto 4 X 6 latar merah sebanyak 4 lembar, dan rumus sidik jari.
Baca: VIDEO: Pelantikan 3 Eselon II dan 7 Eselon IV Pemkab Toraja Utara
Baca: 5 Fakta Amblesnya Jalan Gubeng di Surabaya, Penyebab Hingga Detik-detik Kejadian Mengerikan
Baca: Eksekusi Terdakwa Kasus Jamkesda Parepare Ditunda
Baca: VIDEO: Rapat paripurna pengesahan APBD 2019 DPRD Wajo
Baca: Direktur Marwan Istitute Soroti Perilaku Instansi Pemerintah Sulbar di Akhir Tahun
Baca: Kronologi & Penyebab SPBU Jl Abdullah Dg Sirua, Berawal dari Truk Pengangkut Pasir
Baca: Bawa Misi Kemanusiaan, Pelari Ultra Marathon Indonesia Tiba di Kota Mamuju
Baca: Pengusaha Pelayaran Ini Janjikan Bonus Buat Juara Media Cup Parepare
Baca: Polres Bulukumba Bekuk Kurir Sabu di Kajang
Baca: Bahar bin Smith Resmi Ditahan Polisi atas Kasus Penganiayaan 2 Anak, Ini 5 Faktanya
Sementara bagi yang akan mengurus perpanjangan hanya menyiapkan SKCK lama, foto copy KTP, dan pas foto latar merah 3 lembar.
Menurut PP No 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) Lingkup Polri biaya penerbitan SKCK Rp. 30 ribu.
Pengurusan SKCK di Soppeng dilakukan di kantor Polres Soppeng, Jl. Kemakuran.
h.