Kemenag Sulsel Imbau Warga Laporkan Jika Temukan Travel Umrah Tawarkan Harga di Bawah Rp 20 Juta
Kemeterian Agama membuat aturan baru tentang penetapan biaya referensi atau biaya standar penyelenggaraan umrah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kemeterian Agama membuat aturan baru tentang penetapan biaya referensi atau biaya standar penyelenggaraan umrah. Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan.
"Harga referensi berdasarkan regulasi nomor 221 tahun 2018 yaitu Rp 20 juta," Kata Kaswad usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus Abu Tours.
Kaswad mengatakan jika ada biro perjalanan haji dan umrah atau travel menjual di bawah Rp 20 juta, masyarakat diminta untuk melaporkan ke kemenag.
"Jadi kami meminta kalau ada yang menjual dibawah Rp 20 juta laporkan ke kami," paparnya.
Kendati demikian, Kaswad belum membeberkan sanksi bagi travel umrah yang diberikan jika ditemukan melakukan pelanggaran.
"Pokoknya sanksinya sekarang tidak boleh kejadian seperti abutour, cukup itu menjadi pelajaran," paparnya.
Selain aturan biaya penyelenggaraan, Kementerian agama juga menetapkannsoal batas waktu daftar tunggu yakni 3 bulan sampai enam bulan.
Adapun regulasi baru ini diberlakukan buntut dari kasus PT Amanah Bersama Ummat yang gagal memberangkatkan 96 ribu calon jamaah.(*)