Mogok Kerja Dokter di RSUD Salewangang Maros, Pengamat Hukum: Pakai Petisi dan Pasien Bisa Menggugat
Ada tiga hal yang dituntut oleh dokter, yakni meminta Bupati Maros, Hatta Rahman untuk mereformasi sistem manajemen RSUD.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Arif Fuddin Usman
“Beda-beda cara komplennya dokter status ASN dan kontrak,” katanya.
“Yang punya hak mogok sebenarnya adalah dokter yang status kontrak,” tambahnya.
Rawan Digugat
Sebagai seorang pengamat hukum, Syamsuddin berharap rumah sakit segera membayar jasa medis untuk para dokter
Syamsuddin mengatakan, jika pasien merasa keberatan karena aksi mogok hingga tidak dilayani dokter pasien, maka mereka dapat menggugat pihak rumah sakitnya.
Baca: Wagub Sulsel Andi Sudirman Bersama Kapolda Irjen Umar Bahas Keamanan Natal di Harper Makassar
Baca: Dituntut 10 Tahun, Pengedar Narkoba Ini Menangis di Hadapan Majelis Hakim Saat Bacakan Pembelaan
“Jadi kalau pasien merasa dirugikan, rumah sakitnya yang digugat, bukan dokternya,” tambahnya.
“Seharusnya kalau ada petisi ataupun gelaja dokter malas bekerja mestinya direktur rumah sakit bisa panggil dokter-dokter untuk rapat dan menanyakan apa masalah yang terjadi,” tambahnya.
Menurut Syamsudin, terkadang ada kejahatan yang terjadi di lingkungan rumah sakit sendiri. Ini terkait transparansi di pihak manajemen.
Follow juga akun instagram official kami:
“Kadang-kadang duitnya sudah ada untuk pembayaran jasa medisnya tapi pimpinan rumah sakit tidak langsung berikan ke dokternya,” ujarnya.
“Dia simpan dulu di bank atau dia peruntukkan yang lainnya. Sehingga dokter biasanya protes,” pungkasnya. (*)