Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dari 14 Adegan Rekonstruksi Pelaku Begal Potong Tangan Mahasiswa Politeknik ATIM, Aksi 9 Mengerikan!

Menurut, Kompol Amrin AT, dalam kasus begal sadis itu terdapat dua pelaku utama. Keduanya yaitu Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muslimin emba
Personel polsek Tallo, menggelar rekonstruksi kasus begal potong tangan di Mapolsek Tallo, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (18/12/2018) siang. Tampak pelaku memeragakan bagian pemarangan yang membuat tangan korban putus. 

10. Setelah itu tersngka Firmansyah alias Firman alias Emmang lansung mengambil HP (handpone) milik morban Imran alias Ilan, kemudian tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang bersama-sama tersangka Aco alias Pengkong pergi meninggalkan tempat sambil membawa HP (handpone).

11. Kemudian korban Imran alias Ilan mengambil tangannya yang putus dan kembali ke depan rumah saksi Muhammad Haerul S (rekan Imran) dan minta tolong diantar ke Rumah Sakit Awal Bros Makassar.

12. Kemudian tersangka Aco alias Pengkong bersama-sama tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang, kembali ke warnet Sunu dan bertemu dengan saksi Fatahullah alias Ulla untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, lalu tersangka Aco alias Pengkong bersama-sama tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang meminta diantar pulang ke rumahnya dan akhirnya berboncengan tiga (Aco alias Pengkong membawa sepeda motor Firmansyah alias Firman alias Emmang di tengah dan saksi Fatahullah alias Ulla di posisi belakang).

Dan pada saat di perjalanan saksi Fatahullah alias Ulla melihat HP (handpone) yang dipegang oleh tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang sambil bertanya bahwa, "HP apa itu?" dan dijawab tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang "HP hasil dibegal" kemudian akhirnya teesangka Aco alias Pengkong bersama-sama tersngka Firmansyah alias Firman alias Emmang diturungkan di depan lorong rumah tersangka Aco alias Pengkong.

13. Saksi Zaenal alias Enal perjalanan kembali ke rumahnya dan melinyas depan lorong rumah terangka Aco alias Pengkong dan melihat tersangka Aco alias Pengkong nongkrong, kemudian saksi Zaenal alias Enal meminta sebilah parang yang dipinjam sebelumnya tersangka Aco alias Pengkong untuk dikembalikan dan akhirnya tersangka Aco alias Pengkong mengembalikan sebilah parang tersebut.

14. Dan sekita pukul 12.00 Wita, tersangka Aco alias Pengkong menyuruh terangka Firmansyah alias Firman alias Emmang menyerahkan uang kepada saksi Fatahullah alias Ullah sebesar Rp 100 ribu dari hasil penjualan HP hasil begal.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved