Sidang Sengketa PAW Mantan Wakil Ketua DPRD Palopo Ditunda Tahun Depan
Sidang sengketa gugatan PAW Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Aziz Bustam di Pengadilan Negeri Palopo
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Surat DPP ini disertakan dengan terbitnya SK DPP Partai Gerindra nomor 10-0235/kpts/DPP-GERINDRA/2018, juga tentang pemberhentian keanggotaan Aziz Bustam nomor. Surat dan SK DPP ini kemudian ditanggapi oleh Dewan Piminan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palopo pada tanggal 19 nopember dengan meerbitkan surat ke DPRD Kota Palopo nomor SL-03/11-065/B/DPC-GERINDRA/2018 tentang PAW anggota DPRD Palopo atas nama Aziz Bustam yang ditandatangani oleh Ketua DPC, Hj. Hasriani.
Informasi yang beredar bahwa PAW Aziz Bustam adalah rekan separtainya yang mendapat perolehan suara kedua terbanyak dalam dapil yang sama dengan Aziz Bustam pada Pemilu 2014 lalu yakni, Nuraeni.(*)
Baca: Terungkap! 6 Fakta Perusakan Baliho Partai Demokrat, 1 Pelaku Ditangkap hingga Reaksi SBY dan AHY
Baca: Ini 4 Langkah Mudah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus Pengirimnya, Bisa Jawab Rasa Penasaranmu
Baca: Wakil Ketua DPRD Sulsel Sosialisasi Perda Pertanian di Baranti Sidrap
Baca: Siti Namirah Berangkatkan 57 Jamaah Umrah, Termasuk Bupati Jeneponto
Lebih dekat dengan tribun-timur.com di:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com