Di Kota Layak Anak, Anak-anak Ternyata Ikut Mengantre di Kantor Disdukcapil Makassar
Pasalnya pada tahun 2017 lalu, Menteri PPPA RI Yohana menganugrahi Kota Makassar, ialah Kota Layak Anak (KLA).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beginilah suasana saat pengurusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Jl Sultan Alauddin, Senin (17/12/2018).
Terpantau, suasana pengurusan berkas di Disdukcapil Makassar berjalan aman dan tidak ada desak-desakan di area loket saat warga berkumpul dan mengantre.
Tapi, suara anak-anak yang diperkirakan masih berumur 2 sampai 5 tahun yang ikut bersama orang tuanya, menambah riuh suasana, ditambah suara petugas.
Baca: Hiswana Migas Parepare Jamin Stok BBM Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca: Partai Golkar Target 150 Ribu, Demokrat 125 Ribu Suara Pileg 2019 di Kota Makassar
Suara riuh dan tangisan anak-anak itu pecah, saat anak-anak ikut mengantre bersama orangtuanya untuk menunggu nomor antrian dipanggil petugas catatan sipil.
Seharusnya, mereka disediakan tempat dan ruang-ruang khusus untuk bermain dan belajar agar kreatifitasnya dan daya tanggap mereka terasah dan terjaga.
Pasalnya pada tahun 2017 lalu, Menteri PPPA RI Yohana menganugrahi Kota Makassar, ialah Kota Layak Anak (KLA).
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Indikator Makassar mendapatkan KLA, yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen) PPPA, nomor 12 tahun 2011.
Salah satu pasal yang mengenai KLA adalah, pasal 11 mengatur soal klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya meliputi huruf e.
Follow juga akun instagram official kami:
Dalam pasal 11 Huruf e itu, disebutkan, tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, dan dapat diakses semua anak.
Namun, pantauan tribun timur.com di kantor Discapil Makassar fasilitan yang dimaksud dalam pasal 11 huruf e, tidak terlihat di loket dan halaman kantor. (*)