Ada Temuan 48 Merek Obat Herbal Ilegal, Dekan Farmasi Unhas Siap Advokasi Agar Terdaftar di BPOM
Pendaftaran produk herbal di BPOM kata dia, selain sebagai bukti empiris, juga agar ada jaminan kesehatan pada obat herbal tersebut.
Penulis: Amiruddin | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dekan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Gemini Alam MSi Apt mengatakan pihaknya siap mengadvokasi pelaku usaha obat herbal, agar produknya bisa terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut disampaikan Prof Gemini, menanggapi rilis BPOM belum lama ini, yang menemukan 48 merek obat herbal diduga ilegal.
Pendaftaran produk herbal di BPOM kata dia, selain sebagai bukti empiris, juga agar ada jaminan kesehatan pada obat herbal tersebut.
Baca: Profil & Kehebatan Lawan Persija Jakarta di LCA 2019, Klub Bertabur Bintang, Pemegang Rekor Juara
Baca: Namanya Dikait-kaitkan Bakal Gabung PSM, Rizky Rizaldi Pora: Insya Allah
"Kami siap bantu soal itu. Termasuk mengadvokasi agar produk herbal bisa terdaftar di BPOM," kata Gemini Alam, kepada tribuntimur.com.
Gemini Alam menambahkan, oknum pembuat herbal biasanya membuat obat herbal dengan memasukkan bahan kimia ke dalam ramuannya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Padahal hal tersebut, kata dosen yang juga Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulsel itu sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsinya.
Bahkan, bisa menyebabkan gangguan ginjal dan kerusakan pada hati.
"Biasanya obat herbal ilegal itu terdapat perbedaan antara bahan yang tertulis pada kemasan, dengan ramuan herbalnya. Pada kemasan ditulis 100 persen alami, namun nyatanya ada bahan kimia di dalamnya," tuturnya.
Ia pun meminta masyarakat mewaspadai peredaran dan penggunaan obat herbal ilegal, yang disinyalir sudah beredar luas di masyarakat.
Follow juga akun instagram official kami:
"Pemerintah harus membina pelaku usaha herbal itu. Sedangkan BPOM juga perlu meningkatkan pengawasannya," tuturnya.
Selain herbal ilegal, BPOM juga diketahui menemukan sejumlah kosmetik ilegal.
Bahkan terdapat pula jenis kosmetik diduga ilegal yang diendorse oleh beberapa artis. (*)