Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karena Kasus Ini, ACC Nilai Polres Maros Hanya Pencitraan

Selama ini, Polres dinilai hanya menebar janji palsu. Kasus tersebut bergulir di Polres Maros, saat AKP Jufri Nasir menjabat sebagai Kasat Reskrim.

Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
Dok Abdul Kadir
Wakil Direktur ACC, Abdul Kadir. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir menagih janji Polres untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) 2013, Minggu (16/12/2018).

Selama ini, Polres dinilai hanya menebar janji palsu. Kasus tersebut bergulir di Polres Maros, saat AKP Jufri Nasir menjabat sebagai Kasat Reskrim.

Baca: 2018, Polres Maros Gagal Seret Tersangka Korupsi Dana Desa

Saat itu, Jufri berjanji penetapan tersangka dilakukan pada bulan Oktober atau November. Namun sebelum penetapan, Jufri dimutasi ke Polres Sidrap.

Saat Deni Eko menjabat Kasat Reskrim Polres Maros, kasus yang merugikan negara sebesar Rp 600 juta tersebut, belum menuai perkembangan.

Deni juga berjanji, tahun ini menetapan tersangka Sikdes. Namun sampai sekarang, janji tersebut belum terealisasi.

Padahal publik punya kepentingan untuk mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus yang ditangani Polres.

"Publik perlu mengetahui sejauh mana penanganan kasus yamgg ditangani oleh aparat penegak hukum. Jangan asal janji, namun minim realisasi penuntasan," katanya.

Kadir menilai, janji-janji Polres Maros untuk menuntaskan kasus Sikdes tahun ini, hanya sekadar pencitraan saja.

"Kami tagih komitmennya. Jangan sampai, Polres hanya sekadar pencitraan saja. Mana komitmen anti korupsinya ," katanya.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko beralasan, penyidik fokus pada kasus lain. Kasus tersebut sudah menjadi target.

"Tidak ada kepala desa yang terseret kasus dugaan korupsi dan ditahan selama tahun 2018. Kami fokus pada kasus lain," kata Deni Eko.

Sebelumnya, pada Selasa 6 November 2018, Deni Eko memastikan akan meningkatkan status kasus dugaan korupsi Sikdes 2013, dari penyelidikan dan penyidikan, bulan ini.

Baca: ACC Sulawesi Minta TP4D Pantau Pembahasan RAPBD 2019 Wajo

Deni Eko mengatakan, pihaknya terus bekerja mengumpulkan bukti kuat untuk penetapan tersangka.

Deni memastikan, penetapan tersangka juga akan segera dilakukan setelah peningkatan status kasus.

Dia berharap, semua pihak membiarkan polisi untuk tetap bekerja.

"Kami target, status kasus dugaan korupsi Sikdes ditingkatkan ke sidik. Semoga prosesnya dapat berjalan lancar," kata Deni saat itu.

Tipikor juga sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap pihak yang dianggap terlibat dan mengetahui, kasus yang mengabiskan Rp 600 juta dari Dana Desa tersebut.

"Sikdes ini, menjadi salah satu fokus kami dan sudah jadi atensi. Sementra masih pemeriksaan saksi lainnya," katanya.

Sekadar diketahui, saat pengadaan aplikasi, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta uang kepada masing-masing desa sebesar Rp 7,5 juta.

Sebanyak 80 Kepala Desa yang ada di 14 Kecamatan Maros, menuruti kemauan Apdesi dan mengucurkan Dana Desanya.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 80 Kepala Desa, Pendamping desa dari 14 Kecamatan telah diperiksa, secara bergantian.

Pemeriksaan saksi dilakukan Polres untuk mencari dalang pengadaan aplikasi yang mubazir tersebut. Hingga saat ini, aplikasi yang telah dimiliki setiap desa tidak pernah difungsikan.

Padahal, seharusnya aplikasi tersebut diadakan untuk transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikelola masing-masing desa.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved