Ini Poin-poin Rekomendasi Bawaslu Terkait Penyempurnaan DPTHP II KPU RI
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan menerima rekapitulasi penyempurnaan DPTHP II itu, Sabtu (15/12/2018).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terhadap proses dan hasil penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II yang direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan menerima rekapitulasi penyempurnaan DPTHP II itu, Sabtu (15/12/2018).
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, melalui surat edarannya Bawaslu RI, mengatakan menerima rekapitulasi DPTHP II penyempurnaan itu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
"KPU memberikan lampiran berita acara hasil penyempurnaan DPTHP-2 by name by address kepada bawaslu untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan berita acara beserta lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih," ujar Saiful, Sabtu (15/12/2018).
Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Sukamaju Luwu Utara Larang Warga Jual Ballo
Baca: Hari Pertama Karate Makassar Cup, FORKI Palopo Raih 4 Medali
Baca: Pedagang Kaki Lima di Jl Sunu Makassar Ogah Direlokasi
Baca: VIDEO : Kapolres Tator Bersama Forkopimda Persembahkan Lagu di Perayaan Natal Oikumene
KPU, kata Saiful menjamin dan melindungi hak pilih bagi pemilih di lapas/rutan, rumah sakit dan panti dengan segera menyusun Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) sebagai bentuk jaminan hak pilih bagi pemilih yang tinggal di lapas/rutan, rumah sakit dan panti tersebut.
KPU juga lanjut Saiful, harus melakukan koordinasi bersama bawaslu dan dukcapil dalam mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan untuk menjamin hak pilih pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTHP II pada pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2019 dengan memasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"KPU juga harus melakukan audit internal terhadap efektivitas penggunaan Sidalih dalam proses pemutakhiran data pemilih khususnya dalam perencanaan publikasi dan keterbukaan informasi data pemilih itu untuk memudahkan akses pemilih dalam memastikan namanya terdaftar dalam
data pemilih Pemilu serta tempat pemungutan dan penghitungan suara," ujar Saiful.
Saiful menambahkan, KPU juga harua melakukan antisipasi terhadap kebutuhan waktu pemungutan dan penghitungan suara terutama terhadap daerah dengan TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 240 pemilih dengan pertimbangan potensi penambahan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"KPU merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemlih (PPDP) untuk menjadi petugas Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) dan meningkatkan pengetahuannya terhadap pemilih di lingkungan TPS-nya dalam menghindari pemanfaatan KTP elektronik untuk melakukan pemungutan suara bagi yang tidak mempunyai hak pilih," jelasnya.
KPU, kata Saiful bersama dukcapil berkoordinasi secara periodik dan intensif dalam melakukan pemenuhan hak pilih terutama bagi warga negara yang secara faktual ada tetapi belum memiliki identitas kependudukan sama sekali untuk segera melakukan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan tidak terkecuali warga negara yang tinggal di wilayah perbatasan, mendiami kawasan hutan, wilayah terluar dan masyarakat adat serta pedalaman.
"KPU berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah untuk mendapatkan data status penduduk korban bencana alam dalam rangka memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pindah domisili secara permanen," ungkapnya.
Baca: Live iNewsTV! Link Live Streaming Vietnam Vs Malaysia: Siapa Juara Piala AFF 2018?
Baca: Foto-foto Rumah Mewah Syahrini Dekat dengan Kediaman Presiden, Bak Istana Negeri Dongeng!
Baca: Asisten Perekonomian Luwu Timur Ajak Orangtua Sekolahkan Anak di Pesantren
Baca: Gelar Donor Darah, Pegawai BRI Makassar Kumpulkan 123 Kantong Darah
Baca: Genangan Air Ancam Pemukiman, Irfan Ali Ajak Warga Kota Makassar Lakukan ini!
Baca: Gelar Ngopi Bareng, Perusahaan Aset Kripto Ini Sasar Masyarakat Makassar
Baca: TRIBUNWIKI: 11.11 Terlaris, Ini Buku Best Seller di Gramedia Mall Ratu Indah 15 Desember 2018
Baca: Komunitas Hijab Syari Palu Akan Gelar Tabligh Akbar di Kamp Pengungsian
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Daftar Buku Terlaris Gramedia Mall Panakukang 15 Desember 2018
Baca: Buruan! Ada Diskon Hingga 70 Persen di Polo Ralph Lauren Mal Ratu Indah
" KPU berkoordinasi dengan dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman KTP-elektronik di seluruh provinsi terutama provinsi yang capaiannya kurang dari 80 persen yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat," tambah Saiful.
Saiful menjelaskan, KPU harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Daftar Pemilih
Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2) Luar Negeri dan melakukan penandaan terhadap pemilih tersebut yang ditemukan ganda dengan DPT dalam negeri serta menyampaikan hasilnya kepada pengawas pemilu pemilu.
"KPU melakukan peningkatan kapasitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara
(KPPS) dengan mengikutsertakan semua Ketua dan Anggota KPPS dalam bimbingan teknis untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.(ziz)
Attachments area
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: