Mobil Alphard 1 M Terjaring Razia Plat 'Nakal' di Gowa
Satlantas Polres Gowa melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan plat atau TNKB yang tidak sesuai aturan
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Satlantas Polres Gowa kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, Jumat (14/12/2018) pagi.
Operasi penertiban ini dilakukan ini di perempatan Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Sebuah mobil Toyota Alphard putih ikut terjaring lantaran menggunakan plat kendaraan 'nakal'. Mobil dengan nomor polisi DD 729 CL itu tampak menggunakan plat modifikasi yang tidak sesuai aturan.
"Kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan, terpaksa kami tertibkan," tegas Kasat Lantas Polres Gowa AKP Religia Faradikta.
Baca: Mufidah Kalla Launching Kain Tenun dan Songket Balimagista
Baca: Maia Estianty Jawab Soal Usia Kehamilan Hingga Pakai Baju Kedodoran, Banjir Ucapan
Baca: Di Kecamatan Keera Wajo, Jumlah Pemilih di Pemilu 2019 Bertambah Dua Kali Lipat
Baca: Banyak Remaja Kendarai Motor Tanpa SIM, Patmor Polres Selayar Pakai Pendekatan Dialogis
Baca: Pemilu 2019, Ada 1.427 Pemilih Pemula di Kecamatan Pitumpanua
Baca: Data Lengkap DPT di Parepare Hasil Perbaikan Tahap II
Baca: Inilah Sosok Iwan Hutapea Tukang Parkir yang Ikut Keroyok Anggota TNI di Ciracas
Baca: Bukan Perselingkuhan, ini Penyebab Denny Sumargo dan Sosialita Kaya Raya Dita Soedarjo Batal Nikah
Baca: Unik, di Masjid Parepare Ini Ada Lemari Nasi Gratis
Baca: Meski Libur, Robert Tetap Aktif Pantau Pemain PSM Makassar
Baca: Enam Monyet Endemik Sulawesi Tewas Dibunuh Warga Mamuju Tengah
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Abipraya Butuh Sekretaris Lulusan S1, Segera Daftar Online di Sini!
Baca: Usai Mario Gomez Dipecat Persib Bandung, Kini Dapat Sindiran dari Mantan Klubnya Johor Darul Tazim
Faradikta melanjutkan, bentuk pelanggaran yang dimaksud yaitu, plat kendaraan yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca ataupun angka yang diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Hal itu sesuai dengan UU LLAJ No.22 Tahun 2009 Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) yakni Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
"Pengendara yang melanggar kami kenakan denda tilang dengan bayaran maksimal Rp.500 ribu," tambah Faradikta
Hingga saat ini, tercatat telah ada 11 pengendara yang terjaring dalam penertiban kendaraan berplat 'nakal' ini.
Menurut Faradikta, penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin hingga penghujung tahun 2018 ini.
"Oleh karena ini kami imbau agar masyarakat menggunakan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Faradikta.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
