Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Alphard 1 M Terjaring Razia Plat 'Nakal' di Gowa

Satlantas Polres Gowa melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan plat atau TNKB yang tidak sesuai aturan

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Satlantas Polres Gowa
Personel Satlantas Polres Gowa memberhentikan mobil toyota Alphard plat 'nakal' di Jalan Poros Malino, Gowa. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Satlantas Polres Gowa kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, Jumat (14/12/2018) pagi.

Operasi penertiban ini dilakukan ini di perempatan Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Sebuah mobil Toyota Alphard putih ikut terjaring lantaran menggunakan plat kendaraan 'nakal'. Mobil dengan nomor polisi DD 729 CL itu tampak menggunakan plat modifikasi yang tidak sesuai aturan.

"Kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan, terpaksa kami tertibkan," tegas Kasat Lantas Polres Gowa AKP Religia Faradikta.

Baca: Mufidah Kalla Launching Kain Tenun dan Songket Balimagista

Baca: Maia Estianty Jawab Soal Usia Kehamilan Hingga Pakai Baju Kedodoran, Banjir Ucapan

Baca: Di Kecamatan Keera Wajo, Jumlah Pemilih di Pemilu 2019 Bertambah Dua Kali Lipat

Baca: Banyak Remaja Kendarai Motor Tanpa SIM, Patmor Polres Selayar Pakai Pendekatan Dialogis

Baca: Pemilu 2019, Ada 1.427 Pemilih Pemula di Kecamatan Pitumpanua

Baca: Data Lengkap DPT di Parepare Hasil Perbaikan Tahap II

Baca: Inilah Sosok Iwan Hutapea Tukang Parkir yang Ikut Keroyok Anggota TNI di Ciracas

Baca: Bukan Perselingkuhan, ini Penyebab Denny Sumargo dan Sosialita Kaya Raya Dita Soedarjo Batal Nikah

Baca: Unik, di Masjid Parepare Ini Ada Lemari Nasi Gratis

Baca: Meski Libur, Robert Tetap Aktif Pantau Pemain PSM Makassar

Baca: Enam Monyet Endemik Sulawesi Tewas Dibunuh Warga Mamuju Tengah

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Abipraya Butuh Sekretaris Lulusan S1, Segera Daftar Online di Sini!

Baca: Usai Mario Gomez Dipecat Persib Bandung, Kini Dapat Sindiran dari Mantan Klubnya Johor Darul Tazim

Faradikta melanjutkan, bentuk pelanggaran yang dimaksud yaitu, plat kendaraan yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca ataupun angka yang diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

Hal itu sesuai dengan UU LLAJ No.22 Tahun 2009 Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) yakni Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.

"Pengendara yang melanggar kami kenakan denda tilang dengan bayaran maksimal Rp.500 ribu," tambah Faradikta

Hingga saat ini, tercatat telah ada 11 pengendara yang terjaring dalam penertiban kendaraan berplat 'nakal' ini.

Menurut Faradikta, penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin hingga penghujung tahun 2018 ini.

"Oleh karena ini kami imbau agar masyarakat menggunakan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Faradikta.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved