Dosen Fakultas Hukum Unhas: Kades Harus Belajar Agar Tak Terjerat Korupsi DD
Selain itu, kata mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tersebut, kades perlu dilatih atau mengikuti bimbingan teknis
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi SH MH turut menyoroti adanya sejumlah oknum kepala desa (kades) di Sulawesi Selatan (Sulsel), yang terjerat kasus korupsi dana desa.
Menurut Fajlu, kades perlu belajar mengelolah dana desa.
Apalagi kata dia, dana desa yang dikucurkan pemerintah kepada setiap desa cukup besar.
"Kades harus belajar agar mengetahui administrasi dan akuntasi keuangan. Itu sangat penting dalam pengelolaan dana desa," kata Fajlurrahman Jurdi, kepada tribuntimur.com, Jumat (14/12/2018).
Selain itu, kata mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tersebut, kades perlu dilatih atau mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring penggunaan dana desa.
Hal tersebut kata dia, untuk mencegah penyalahgunaan dana desa yang kerap terjadi di beberapa desa.
"Perlu juga ada koordinasi secara struktural, mulai di tingkat kecamatan ke tingkat yang lebih tinggi. Meskipun sudah ada pendamping desa, tetapi tetap koordinasi secara struktural itu dibutuhkan," ujarnya.
Penulis buku, "Korupsi Kekuasaan," itu menambahkan setiap kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, harus diproses hukum.
"Tanpa memandang kerugian negaranya besar atau kecil, itu harus diproses hukum. Penegak hukum pun harus netral dalam menangani setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara," tutupnya.