Tim Siluman Polsek Tempe Ciduk 5 Orang Pemain Judi, 2 Diantaranya Emak-emak
Sebanyak 5 orang digelandang ke Mapolsek Tempe lantaran ketahuan bermain judi joker, Kamis (13/12/2018).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Waode Nurmin
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Sebanyak 5 orang digelandang ke Mapolsek Tempe lantaran ketahuan bermain judi joker, Kamis (13/12/2018). Dua diantaranya adalah emak-emak, yakni MS (37) dan HN (34).
Tiga lainnya adalah laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian. Adalah UK (31), BL (40) dan RS (15). Kelima pelaku tersebut diamankan di salah satu rumah warga di Cappabulu, Kelurahan Wiringpalanae, Kecamatan Tempe.
Kapolsek Tempe, Iptu Saifullah Syan membenarkan penangkapan kelima pelaku perjudian tersebut.
"Dari laporan masyarakat, kita selidiki dan Tim Siluman Reserse Polsek Tempe melakukan penangkapan," katanya kepada Tribunwajo.com.
Baca: Banjir Ulama di Ummat Fest 2018, Teuku Wisnu dan Arie Untung Ikut Hadir
Baca: Mantan Wakil Ketua Wahdah Islamiyah Sinjai Maccaleg Setelah Berdakwah 9 Tahun
Baca: TRIBUNWIKI: Incah Jaya Ketua Umum Wahdah Islamiyah Selayar 2018-2023, Ini Profilnya
Baca: Seminar Nasional FEB Atma Jaya Makassar Hadirkan Merry Riana
Baca: VIDEO: PT Pertamina MOR VII Gelar Bincang Anti Kekerasan Perempuan dan Anak
Baca: Kartomas Mencalonkan Diri Sebagai Ketum Pemuda Muslim Sulsel
Baca: BREAKING NEWS : Diguyur Hujan, Jl Poros Paccerakkang Makassar Terendam Air
Baca: Pemilih di Soppeng Bertambah 902 Orang
Baca: Workshop Keprotokoleran Sulsel Target Hadirkan Tim Work yang Handal
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumla umag tunai, kartu remi, dan tikar yang dijadikan pengalas saat bermain.
Dari keterangan pelaku, sambung Iptu Saiful, bahwa setiap pelaku mengakui dirinya bermain judi.
"Mereka mengakui kalau melakukan judi joker dengan taruhan uang sebanyak dua ribu rupiah satu kali game," tambahnya.
Adapun kelima pelaku, dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: