Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Siluman Polsek Tempe Ciduk 5 Orang Pemain Judi, 2 Diantaranya Emak-emak

Sebanyak 5 orang digelandang ke Mapolsek Tempe lantaran ketahuan bermain judi joker, Kamis (13/12/2018).

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Waode Nurmin
Hardiansyah Abdi Gunawan
Para pelaku judi yang diamankan di Mapolsek Tempe, Kamis (13/12/2018). 

Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan

TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Sebanyak 5 orang digelandang ke Mapolsek Tempe lantaran ketahuan bermain judi joker, Kamis (13/12/2018). Dua diantaranya adalah emak-emak, yakni MS (37) dan HN (34).

Tiga lainnya adalah laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian. Adalah UK (31), BL (40) dan RS (15). Kelima pelaku tersebut diamankan di salah satu rumah warga di Cappabulu, Kelurahan Wiringpalanae, Kecamatan Tempe.

Kapolsek Tempe, Iptu Saifullah Syan membenarkan penangkapan kelima pelaku perjudian tersebut.

"Dari laporan masyarakat, kita selidiki dan Tim Siluman Reserse Polsek Tempe melakukan penangkapan," katanya kepada Tribunwajo.com.

Baca: Banjir Ulama di Ummat Fest 2018, Teuku Wisnu dan Arie Untung Ikut Hadir

Baca: Mantan Wakil Ketua Wahdah Islamiyah Sinjai Maccaleg Setelah Berdakwah 9 Tahun

Baca: TRIBUNWIKI: Incah Jaya Ketua Umum Wahdah Islamiyah Selayar 2018-2023, Ini Profilnya

Baca: Seminar Nasional FEB Atma Jaya Makassar Hadirkan Merry Riana

Baca: VIDEO: PT Pertamina MOR VII Gelar Bincang Anti Kekerasan Perempuan dan Anak

Baca: Kartomas Mencalonkan Diri Sebagai Ketum Pemuda Muslim Sulsel

Baca: BREAKING NEWS : Diguyur Hujan, Jl Poros Paccerakkang Makassar Terendam Air

Baca: Pemilih di Soppeng Bertambah 902 Orang

Baca: Workshop Keprotokoleran Sulsel Target Hadirkan Tim Work yang Handal

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumla umag tunai, kartu remi, dan tikar yang dijadikan pengalas saat bermain.

Dari keterangan pelaku, sambung Iptu Saiful, bahwa setiap pelaku mengakui dirinya bermain judi.

"Mereka mengakui kalau melakukan judi joker dengan taruhan uang sebanyak dua ribu rupiah satu kali game," tambahnya.

Adapun kelima pelaku, dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved