Ternyata Timsus Polda Tak Dilengkapi Surat Penangkapan Saleh Dg Naba di Tamalanrea
Tim Khusus Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kepala Unit (Panit) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Artensius T
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penangkapan M Saleh Dg Naba (38), salah seorang tersangka kasus dugaan penganiayaan berjung kematian di Kampung Pattallassang, Gowa, di sebuah rumah di kompleks Bumi Tamalanrea Indah (BTP) Tamalanrea Jaya, timur Makassar, tidak sesuai prosedur penegakan hukum.
Tim Khusus Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kepala Unit (Panit) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Artensius ternyata tak dilengkapi surat tugas dan surat perintah penangkapan resmi dari Polda Sulsel.
"Waktu datang ke rumah saya di BTP, istri saya bilang mereka tak kasi lihat surat tugas dan surat penangkapan," kata Mayor Inf TNI Sainuddin (49) kepada Tribun, Kamis (13/12/2018).
Tersangka Saleh ditangkap oleh 10 anggota Timsus Polda di Jl Kejayaan Blok K 267, BTP, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (10/12/2018) pukul 19.30 Wita malam.
Baca: Alasan Kodam Tak Terima Polisi Tangkap Tersangka di Rumah TNI, Lompat Pagar dan Minta Dihargai
Baca: Fakta dan Kronologi Pengeroyokan 2 Anggota TNI Hingga Pembakaran Polsek Ciracas
Selain menangkap tersangka, timsus reserse mobile juga membawa istri Mayor Sainuddin ke Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km 19, Batarabira, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Digambarkan oleh perwira menengah senior di kantor Ajudan Jenderal Kodam (Ajendam) XIV Hasanuddin ini aksi penangkapan laiknya penggerebakan teroris yang biasa dilihat di film-film. "Ada yang manjat dari pagar samping depan, lewat belakang, dan kepung rumah saya, " ujarnya.
Saat penggerebekan perwira yang pernah bertugas di Raider Linud Infanteri 700 Tamalanrea ini, sedang tidak berada di rumahnya." Saya masih di ajendam," katanya.
Sainuddin juga tak tahu, jika Saleh yang masih kerabat dekat istrinya itu berada di rumahnya.
Baca: Polisi Bilang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rumah Anggota TNI, Perwira Kodam Marah
Dia menyebutkan, tidak adanya surat tugas dan penangkapan itu juga sudah diakui oleh Panit Timsus Ipda Artensius saat menemuinya dan meminta maaf atas penggerebekan itu.
"Dia juga sudah mengakui, Bukan hanya surat tugas dan perintah penangkapan, tim ini juga tak konfirmasi dengan RT-RW setempat dan koordinasi dengan Koramil atau ke kesatuan kami," kata tentara asal Labakkang, Pangkep itu.
Merujuk Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tugas operasi penangkapan oleh aparat hukum, harusmemperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan.
Surat perintah penangkapan harus mencantumkan identitas tersangka, merinci alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Baca: Foto-foto Wajah DPO Pengeroyok Anggota TNI di Jakarta Timur, Laporkan Jika Tahu Posisinya
Inilah yang menjelaskan, kenapa surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik atau petugas setelah 1x24 jam atau 1 hari setelah operasi penangkapan.
Belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polda tentang tidak dilengkapinya surat penangkapan ini.
Apa sanksinya? Merujuk pengalaman insiden serupa sebelumnya, kasus seperti ini termasuk pelanggaran disiplin di tubuh kepolisian.