Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Mamuju Kembali Terima Penghargaan Daerah Peduli HAM dari Kemenkumham RI

"Saya sangat bersyukur atas penghargaan ini," kata Habsi saat dihubungi TribunSulbar.com, Selasa (10/12/2018) via telepon.

Penulis: Nurhadi | Editor: Arif Fuddin Usman
dok humas pemkab mamuju
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyerahkan penghargaan kepada Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid, di kantor Kemenkumham, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kembali menerima penghargaan sebagai daerah peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan diterima langsung Bupati Mamuju H Habsi Wahid, di kantor Kemenkumham, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2018).

"Saya sangat bersyukur atas penghargaan ini," kata Habsi saat dihubungi TribunSulbar.com, Selasa (10/12/2018) via telepon.

Baca: VIDEO: Suasana Sidang Terdakwa Pembakaran Rumah di Tinumbu, Makassar! Keluarga Korban Histeris

Baca: Kemendikbud RI Percepat Penerimaan Siswa Baru untuk SMA/SMK di Sulsel! Kapan Dimulai

Habsi menilai, penghargaan tersebut, adalah bentuk penghargaan pemerintah pusat melalai Kemenkumham kepada seluruh masyarakat Mamuju.

"Ini berkat solidaritas semua pemangku kepentingan di Pemkab Mamuju dan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Menurut, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju itu, penghargaan tersebut sebagai wujud bahwa Mamuju adalah daerah yang sangat menghargai perbedaan di tengah ke bhinekaan masyarakat.

"Ini adalah kebahagiaan saya yang kedua di akhir tahun, setelah sebelumnya juga telah menerima penghargaan maturitas level 3 dari BPKP," ucapnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, Gunawan, menjelaskan, Mamuju dan beberapa daerah lain di Indonesia menerima penghargaan setelah berhasil memenuhi tujuh indikator sesuai dengan Permen Hukum dan HAM No 34 tahun 2016.

Permen tersebut, mengatur tentang kriteriam kabupaten/kota peduli HAM, diantaranya; hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, hak atas kependudukan, hak atas perumahan, hak atas lingkungan. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved