Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Anggaran Perluasan Lahan Kelapa Sawit, Mantan Kadis Perkebunan Sulbar Ditahan Kejari

Mantan Kadis Perkebunan Ir Supriyanto ditahan dalam kasus korupsi pembukaan lahan/land clearing perluasan pengelolaan kebun kelapa sawit

Penulis: Nurhadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Nurhadi/TribunSulbar.com
Kasat Reskrim Polres Mamaju, AKP Syamsuriansyah, saat merilis penahanan mantan Kadis Perkebunan Sulbar, atas kasus korupsi pada kegiatan perluasan lahan perkebunan kelapa sawit di ruangan Reskrim Polres Mamuju, Senin (10/12/2018) 

Masing-masing Rp 160 Juta kepada tersangka Ir. Supriyanto (PA) dan Rp 350 Juta kepada tersangka Ir Zonny (PPTK) dan selebihnya disalurkan kepada perwakilan kelompok tani.

"Tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,"jelasnya.

"Kami yakin akan ada tersangka lain, kami tinggal menunggu petunjuk JPU karena masih ada beberapa yang kami rencanakan untuk jadi tersangka, apalagi kalau sudah terungkap dalam persidangan,"tuturnya menambahkan.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved