Dirlantas Polda Sulsel: Informasi Penyitaan Kendaraan Menunggak Pajak Hoax
Di Indonesia, hanya DKI Jakarta yang memperlakukan sistem itu, sementara kota lainnya masih menunggu regulasi dari Korlantas Mabes Polri.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Beredar video di grup whatsapp di Makassar informasi penyitaan kendaraan yang dua tahun menunggak pajak.
Seseorang di video tersebut mengatakan penyitaan kendaraan menunggak pajak akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019.
Penyitaan kendaraan ini sekaligus penghapusan nomor registrasi kendaraan.
Terkait dengan info itu, Kasi BPKB Dirlantas Polda Sulsel Kompol Henki Ismanto angkat bicara.
Ia menegaskan informasi itu tidak benar.
Di Indonesia, hanya DKI Jakarta yang memperlakukan sistem itu, sementara kota lainnya masih menunggu regulasi dari Korlantas Mabes Polri.
"Kami sampaikan itu info hoax," kata Henki, Senin (10/12)
Hal yang sama diungkapkan oleh Kasi STNK Dirlantas Polda Sulsel Abd Rachim. Ia membantah informasi itu.
"Tidak ada itu, di Sulsel belum diberlakukan," katanya.
Sekedar diketahui, Polda Sulsel melalui Direktorat Lalulintas, masih menggodok Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.
Perkap tersebut mengatur tentang penghapusan status kendaraan bermotor (ranmor).
Dalam Perkap ini terdapat poin yang berbunyi bahwa, kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan (pengesahan) di tahun kedua pasca STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) sudah tidak berlaku atau sudah mati, maka kendaraan tersebut dapat dicabut registrasi dan identifikasinya (Regident) dengan istilah penghapusan sementara.
Menurut Rachim, pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk melakukan pengesahan STNK, hal tersebut bertujuan sebagai legalitas bahwa kendaraan tersebut masih beroperasi di wilayah hukum domisili kendaraan tersebut.
Pengesahan STNK sendiri bisa didapat saat pemilik kendaraan membayar pajaknya dengan tepat waktu.
Adapun masa aktif STNK itu berlaku hingga lima tahun, namun pengesahan dilakukan dalam setiap tahun terhitung saat kendaraan itu memiliki identitas kendaraan baru.
Artinya, penghapusan kendaraan ini baru bisa dilakukan pihak kepolisian di tahun ke-7, atau dua tahun saat STNK kendaraan tidak berlaku lagi.