Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Diduga Korupsi Pasar, Eks Kadis Kopumdag Cs Diseret ke Lapas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menyeret mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Syamsir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas

Penulis: Ansar | Editor: Waode Nurmin
ansar
Tersangka kasus dugaan korupsi pasar Panjallingang, Kecamatan Bontoa, Maros, diseret ke Lapas usai mengikuti pemeriksaan di Kejari. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menyeret mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Syamsir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kandeapi, Kecamatan Mandai, Senin (10/12/2018).

Selain Syamsir, Direktur CV Umrah Utama, Nasir juga diseret ke Lapas. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa.

Baca: VIDEO: Tak Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Bertatus Bodong

Baca: Bupati Mamuju: Upah Perawat Honorer Belum Bisa Naik, Kita Akan Himbau Kembali Berkerja

Tersangka langsung diseret oleh penyidik, setelah empat jam Kepala Kejari Maros, Noor Ingratubun, merilis penetapan tersangkanya.

Saat Ingratubun merilis, Syamsir dan Nasir sementara menjalani pemeriksaan pemberkasan selama empat jam, mulai pukul 15.00 wita.

Nasir selaku rekanan, atau pemenang tender pasar tahun 2017 dinilai bekerjasama dengan Syamsir, untuk meraup keuntungan melimpah dan merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Muh Fahrizal mengatakan, dua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, untuk dilakukan proses penuntutan.

"Kami tahan dua tersangka pasar Penjailingang selama 20 hari kedepan. Mereka kita titip di Lapas," katanya.

Para tersangka diangkut dengan menggunakan kendaraan operasional Kejaksaan.

Syamsir mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari total Rp 1,6 miliar. Namun hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya.

Baca: Pohon Tumbang di Depan Warkop Mamarita, Jalan Cenderawasih Makassar Macet

Baca: Soal Upah Layak Perawat, Ini Hasil Pertemuan Ketua DPRD Dengan Bupati Mamuju

Syamsir tetap harus menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Tapi kami tetap mengusutnya. Kami serius tangani kasus korupsi, siapapun terlibat pasti akan terseret," katanya.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved