Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

advertorial

VIDEO: Tak Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Berstatus Bodong

Penyebabanya jika pajak kendaraan tersebut menunggak selama dua tahun maka datanya akan dihapus di Samsat

Editor: Ridwan Putra

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kendaraan wajib pajak bisa dicap sebagai kendaraan bodong.

Penyebabnya jika pajak kendaraan tersebut menunggak selama dua tahun maka datanya akan dihapus di Samsat.

Kendaraan tersebut dapat dikategorikan kendaraan bodong karena datanya sudah tidak ada lagi.

Jika demikian maka saat terjaring razia maka kendaraan tersebut dapat ditahan dan pemiliknya akan ditilang.

Pada Senin (10/12/2018), Samsat Pettarani Makassar tampak diserbu wajib pajak yang tak ingin kendaraannya jadi bodong.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved