advertorial
VIDEO: Tak Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Berstatus Bodong
Penyebabanya jika pajak kendaraan tersebut menunggak selama dua tahun maka datanya akan dihapus di Samsat
Editor:
Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kendaraan wajib pajak bisa dicap sebagai kendaraan bodong.
Penyebabnya jika pajak kendaraan tersebut menunggak selama dua tahun maka datanya akan dihapus di Samsat.
Kendaraan tersebut dapat dikategorikan kendaraan bodong karena datanya sudah tidak ada lagi.
Jika demikian maka saat terjaring razia maka kendaraan tersebut dapat ditahan dan pemiliknya akan ditilang.
Pada Senin (10/12/2018), Samsat Pettarani Makassar tampak diserbu wajib pajak yang tak ingin kendaraannya jadi bodong.(*)