Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolres Pangkep Komentari Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Mattiro Bone

Tulus menyebut, kasus tersebut akan dikawal dan tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga mengomentari berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Mattiro Bone tahun 2016 yang dilakukan Mantan Plt Kepala Desa Mattiro Bone, Sahaba Nur.

"Itu berkasnya bolak balik, kita beda persepsi antara polisi dan kejaksaan soal pengembalian dana," kata Tulus di Mapolres Pangkep, Jumat (7/12/2018).

Tulus menyebut alasan beda persepsi karena tersangka sudah mengembalikan kerugian negara.

"Tidak bisa seperti itu, meski sudah dikembalikan tetapi kasus tersebut harus lanjut, karena pengembalian tidak menghapuskan pidana," ungkapnya.

Tulus menyebut, kasus tersebut akan dikawal dan tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Pihaknya juga akan segera koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kasus ini.

Sekedar diketahui, tersangka Sahaba Nur adalah Plt Kades Mattiro Bone menggantikan Abdul Rahman saat Abd Rahman menghilang karena kasusnya sudah diketahui polisi.

Keduanya melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas hingga hasil pemeriksaan khusus auditor Inspektorat Pangkep adalah kerugian negara Rp 265 juta.

Kedua tersangka melakukan kegiatan fiktif seperti pembangunan jalan desa fiktif, kekurangan pembayaran perahu fiber, belanja makan minum fiktif, belanja bibit lobster tidak sesuai pertanggungjawaban, mark up pembayaran upah tukang pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan fiktif pembelian lampu LED.

Kedua tersangka diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU TPK minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved