Setahun Kejati Sulselbar Selamatkan Uang Negara Hanya Rp 200 Juta
Kejati Sulselbar menyelamatkan uang kerugian negara sebanyak Rp 200 juta akibat kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyelamatkan uang kerugian negara sebanyak Rp 200 juta akibat kasus tindak pidana korupsi.
Uang yang didapat ini mulai dari hasil penyidikan selama Januari sampai 7 Desember 2018 tahun ini.
"Penyelamatan kerugian negara Kejati sebanyak Rp. 200.000.000. Sementara tingkat Kejari sebanyak Rp. 2.813.471.879," kata Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi.
Baca: TRIBUNWIKI: Lokasi ATM Bank Sulselbar di Soppeng
Baca: Hari AIDS Sedunia, Deng Ical Ajak Seluruh Elemen Lebih Peduli
Baca: Mulan Jameela Akhirnya Blak-blakan Soal Skandal Ahmad Dhani, Ngaku Rasakan Ini
Menurut Tarmizi untuk penanganan kasus sendiri selama 11 bulan terakhir sebanyak 14 Kasus dalam tahap penyelidikan. Sementara ditingkat penyidikan 5 Kasus.
Untuk di tingkat Kejari, untuk tahap penyelidikan sebanyak 63 kasus dan penyidikan sebanyak 52 Kasus.
"Tahap penuntutan Kejati 29 Perkara dan Kejari 72 Perkara," sebutnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
A
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kejati-sulsel-dpo.jpg)