Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini, 12 Pelajar Terjaring Razia Satlantas Polres Polman

Beberapa pelajar yang terjaring lantaran melanggar aturan lalu lintas. Mereka tidak menggunakan helm saat berkendara.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
Edyatma Jawi/Tribunmajene.com
Sat Lantas Polres Polman memberikan tilang bagi pelajar yang melanggar aturan lalu lintas, Jumat (7/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi

TRIBUNPOLMAN.COM, POLMAN - Lagi-lagi, sejumlah pelajar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terjaring operasi patroli Sat Lantas Polres Polman.

Beberapa pelajar yang terjaring lantaran melanggar aturan lalu lintas. Mereka tidak menggunakan helm saat berkendara. Sementara pelanggaran lain, tidak memiliki surat izin mengemudi.

Alhasil, mereka pun diberikan surat bukti pelanggaran (Tilang). Adapula yang disita motornya dan digiring ke Mapolres Polman, Jumat (7/12/2018).

Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono mengatakan, jumlah keseluruh pelanggar yang ditemukan saat patroli sebanyak 12. Sepuluh kendaraan diantaranya disita.

"Kita mengamankan barang bukti 12 set tilang dengan sepuluh set barang bukti kendaraan bermotor dan dua set STNK," jelas Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono.

Kata Suhartono, pelanggaran yang sering ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm. Padahal itu merupakan alat pelindung dan keselamatan bagi pengendara.

Kata Suhartono, penggunaan helm saat berkendara diwajibkan. Seperti diatur dalam Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8 UU Lalu Lintas.

Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved