Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Latihan Soal-soal SKB CPNS 2018, Perhatikan 4 Hal Berikut Sebelum Keluar Ruangan

Bagaimana persiapan Anda mengikuti tes SKB CPNS 2018? Sudah cukupkah Latihan tes SKB CPNS 2018 Anda?

Editor: Mansur AM
IST/ Tribunnews.com
Latihan soal SKB CPNS 2018 semoga Anda lulus 

Peserta bisa mencari tahu peraturan Kemenpan RB nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur JP.

Di dalamnya terdapat deskripsi tugas dari JP sehingga ketika mempelajarinya bisa mengetahui gambaran tentang jenis soal yang akan keluar pada tahap SKB.

BKN juga menyebutkan bahwa materi SKB tidak jauh dari situ.

 

4. Pelajari tes wawancara dan Kesamaptaan

 

Peserta yang mendaftar di Kementerian atau Lembaga pusat masing dimungkinkan akan adanya tes wawancara dan Kesamaptaan pada tahap SKB CPNS 2018.

Diketahui, Kesamaptaan merupakan satu tahap seleksi yang hampir sama dengan tes fisik atau tes kesehatan.

Perihal tes wawancara dan Kesamaptaan nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

Sembari menunggu pengumuman hasil SKD, alangkah baiknya untuk mempersiapkan diri menghadapi tes wawancara.

Agar nantinya dapat menjawab pertanyaan yang diajukan dengan lancar dan tidak gugup.

Contoh-contoh Soal Latihan SKB

Sistem Rangking

Aturan baru tentang kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 itu terinci dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 61 Tahun 2018.

Dalam aturan baru ini tertera ketentuan peserta yang bisa mengikuti tes SKB dan dinyatakan lulus tes SKD CPNS 2018 dengan sistem ranking. (Link download PermenPANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)

Nilai Akumulatif Terendah 255 Bisa Ikut SKB

Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved