Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hamzah Mamba Punya Utang Rp 400 Juta di Perumahan Elit Jl Hertasning

Hamzah disebut membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar di perumahan Helmin Reciden Jl Hertasning sejak 2014 beberapa tahun lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Hasan Basri
Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang jamaah dengan mendudukan Bos PT Amanah Bersama Ummat Hamzah Mamba dan tiga terdakwa lainnya, kembali terungkap fakta baru, Rabu (5/12/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang jamaah dengan mendudukan Bos PT Amanah Bersama Ummat Hamzah Mamba dan tiga terdakwa lainnya, kembali terungkap fakta baru, Rabu (5/12/2018).

Dalam persidangan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Hamzah Mamba belum melunasi utangnya atas pembelian rumah mewah di Jl Hertasning Makassar.

CEO abutours, Muh Hamzah Mamba kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Rabu (14/11).
CEO abutours, Muh Hamzah Mamba kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Rabu (14/11). (sanovra/tribun timur)

Baca: Masalah TB Diminta Jadi Perhatian Di Parepare

Baca: Garam Jeneponto Disebut Mengandung Mikroplastrik, Ini Kata Sekda Jeneponto

Baca: BKN Bocorkan Beberapa Hal yang Bisa Gugurkan Peserta Tes SKB CPNS 2018

Hamzah disebut membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar di perumahan Helmin Reciden Jl Hertasning sejak 2014 beberapa tahun lalu.

Suasana sidang bos Abu Tour Hamzah Mamba di PN Makassar, Jumat (301/11/2018)
Suasana sidang bos Abu Tour Hamzah Mamba di PN Makassar, Jumat (301/11/2018) (dok tribun)

"Dia bayar secara bertahap. Sisa pembayaranya Rp 400 juta termasuk pajak," kata pengembang Helmin Reciden, Oswald di hadapan persidangan.

Persidangan ini dipimpin langsung Denni Lumbang Tobing dan dua hakim anggota lainnya.

Sekedar diketahui dalam perkara ini mendudukan empat terdakwa. Mereka adalah Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansur, Manager Abutour Muh Kasim dan Komisari Abutour Haeruddin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved