Hamzah Mamba Punya Utang Rp 400 Juta di Perumahan Elit Jl Hertasning
Hamzah disebut membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar di perumahan Helmin Reciden Jl Hertasning sejak 2014 beberapa tahun lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang jamaah dengan mendudukan Bos PT Amanah Bersama Ummat Hamzah Mamba dan tiga terdakwa lainnya, kembali terungkap fakta baru, Rabu (5/12/2018).
Dalam persidangan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Hamzah Mamba belum melunasi utangnya atas pembelian rumah mewah di Jl Hertasning Makassar.
Baca: Masalah TB Diminta Jadi Perhatian Di Parepare
Baca: Garam Jeneponto Disebut Mengandung Mikroplastrik, Ini Kata Sekda Jeneponto
Baca: BKN Bocorkan Beberapa Hal yang Bisa Gugurkan Peserta Tes SKB CPNS 2018
Hamzah disebut membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar di perumahan Helmin Reciden Jl Hertasning sejak 2014 beberapa tahun lalu.
"Dia bayar secara bertahap. Sisa pembayaranya Rp 400 juta termasuk pajak," kata pengembang Helmin Reciden, Oswald di hadapan persidangan.
Persidangan ini dipimpin langsung Denni Lumbang Tobing dan dua hakim anggota lainnya.
Sekedar diketahui dalam perkara ini mendudukan empat terdakwa. Mereka adalah Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansur, Manager Abutour Muh Kasim dan Komisari Abutour Haeruddin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-hamzah-mamba-3.jpg)