Saat Razia Miras, Polres Soppeng Amankan Pelaku Adu Jangkrik
Polres Soppeng menangkap sembilan orang pelaku judi jangkrik di Takalala, Kecamatan Marioriwawo, saat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polres Soppeng menangkap sembilan orang pelaku judi jangkrik di Takalala, Kecamatan Marioriwawo, saat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Selasa (4/12/2018).
Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Polres Soppeng bekerjasama dengan Kodim 1423 Soppeng, dan Satpol PP Soppeng.
Operasi Cipkon dipimpin langsung oleh Wakil Kapolres Soppeng Kompol Catur BS.
Baca: Belum Rampung, Jembatan Rp 1 M di Camba Roboh
Baca: Rusak Parah, Jalan Penghubung Kecamatan di Jeneponto Belum Dapat Perhatian Pemerintah
Wakil Kapolres Soppeng Kompol. Catur BS mengatakan, pelaku yang diamankan sebanyak sembilan orang yaitu, BS (35), EW (32), AD (36), AT (30), MR (18), AR (36), YN (40), RD (23), AN (24)
Barang bukti yang diamankan yaitu, uang tunai senilai Rp 1.000.000, satu set arena adu jangkrik, dan 9 ekor jangkrik.
Baca: BKPSDM Sinjai Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Cek di Sini
Baca: UPDATE 109 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 Ikut SKB, Cek Nomor & Namamu di Link Resmi, Lolos?
Tim selanjutnya melaksanakan razia di kediaman PT (40), dan disita minuman keras berupa, 2 botol minuman beralkohol merk tora-tora, 4 botol kecil minuman merk anggur kolesom, dan tiga botol minuman merk stout.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: