Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengendara Dipantau dari CCTV, Dirlantas Polda Sulsel Terapkan Sistem Tilang ELTE

Agus mengatakan kamera CCTV akan dipasang di sejumlah titik, seperti di lokasi traffic light dan beberapa titik lainnya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
dok_tribun-timur/abdiwan
Kepala Bapenda Sulsel Tautoto TR, Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal, Direktur Lalulintas Polda Sulsel Kombes Pol Agus Wijayanto, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Rudi Pieter Goni saat launching program Samsat Lorong di Halaman Kantor Bapenda Sulsel, Jl AP Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (9/10/2018) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera menerapkan sistem tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dalam waktu dekat ini.

Sistem tilang ETLE dengan mengandalkan kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV) untuk memantau setiap penggendara yang melakukan pelanggaran lalulintas.

Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto mengatakan penerapan sistem tilang mulai akan diuji coba di Makassar dalam waktu dekat ini.

"Tadi kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan seluruj stakeholder, mulai dari Pemerintah Kota, Kejaksaan, Bank BRI, Kominfo, Pengadilan, Kominfo dan Dishub," kata Agus kepada Tribun.

Menurut perwira tiga bunga ini dengan koordinasi itu semua sepakat untuk memberlakukan sistem tilang dengan memakai kamera CCTV.

Agus mengatakan kamera CCTV akan dipasang di sejumlah titik, seperti di lokasi traffic light dan beberapa titik lainnya.

fungsi kamera ini sendiri, CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di langsung Kantor Polantas.

Lalu ada petugas dari mengecek database tersebut pelanggaran yang dilakukan pengendara. Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.

Selain juga pelanggaran karena menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank. STNK pengendara juga akan diblokir sampai mereka bayar tilangnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved