Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DP3A Makassar Rumuskan Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar merumuskan kebijakan perlindungan perempuan dan anak

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
HUMAS PEMKOT MAKASSAR
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar merumuskan kebijakan perlindungan perempuan dan anak, di Hotel Empress, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (4/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar merumuskan kebijakan perlindungan perempuan dan anak, di Hotel Empress, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (4/12/2018).

Kepala Dinas P3A Makassar Tenri A Palallo menuturkan, perumusan kebijakan ini dibutuhkan untuk menguatkan peran lembaga, instansi, dan tim gugus tugas yang berada di bawah kordinasi DP3A maupun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Forum ini mempertemukan jejaring sosial dari berbagai unsur yang mengupayakan pencegahan dan penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," terang Tenri dalam rilis.

Selama lima jam lebih peserta menyusun, mendiskusikan, dan merumuskan SOP P2TP2A yang berkaitan dengan kebijakan perlindungan perempuan dan anak.

Peserta dibagi menjadi tiga kelompok, masing-masing menyusun dan merumuskan tema yang berbeda kemudian didiskusikan bersama.

Kelompok I mendiskusikan SOP Penerimaan laporan, SOP Pengisian Form Pelayanan Penanganan Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan/Kekerasan Terhadap Anak (KTP/KTA), SOP Penanganan Kasus (Korban atau Pelaku) yang Datang Langsung, dan SOP Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

Sementara itu Kelompok II merumuskan SOP Pelayanan Pengaduan Masyarakat, SOP Rujukan ke Lembaga Layanan, SOP Persetujuan Klien, SOP Pendampingan Anak untuk Reintegrasi Tingkat Layanan, SOP Pendampingan Masyarakat dalam Proses Reintegrasi Anak dari Lembaga Layanan, SOP Penyiapan Keluarga dalam Rangka Reintegrasi Anak, dan SOP Analisis Kebutuhan.

Kelompok III mendiskusikan SOP Pemantauan, SOP Non Litigasi, SOP Wawancara pada Lembaga Layanan Bantuan Hukum, SOP Penilaian Kasus oleh LBH, dan SOP Litigasi.

Ketua Tim Reaksi Cepat P2TP2A Makmur menjelaskan, Tim P2TP2A menyediakan layanan pengaduan dan rujukan kasus upaya pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak.

P2TP2A berfungsi menangani pengaduan dan pendampingan korban KTP/Anak, menyelenggarakan rujukan kasus yang memerlukan pelayanan kesehatan dan konseling bagi korban KTP/Anak.

Selain itu, P2TP2A juga berfungsi dalam memfasilitasi rehabilitasi sosial bagi korban KTP/Anak, penegakan dan bantuan hukum bagi korban KTP/Anak, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi korban KTP/Anak.

"Jenis layanan di P2TPA di antaranya layanan perempuan, kesehatan, rehabilitasi sosial, persiapan korban kembali ke keluarga, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial," jelas Makmur.

Dalam mengupayakan perlindungan perempuan dan anak ada sejumlah jejaring sosial yang bekerja di antaranya P2TP2A, kepolisiank, LSM, puskesmas, DPRD, TRC, Forum Anak Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa, serta shelter warga dan rumah aman.

"Peran masyarakat diharapkan dapat membantu P2TP2A dengan melaporkan apabila terjadi tindak kekerasan. Laporan dapat dilakukan dengan datang langsung ke P2TP2A yang beralamat di Jl Anggrek atau melalui kontak pengaduan di nomor 081241691114," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved