Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi Melanggar! Ada 2.058 Alat Peraga Kampanye di Kota Makassar, Ini Daftarnya!

Data dari rilis Bawaslu, direkap sebanyak 2.058 buah APK yang melanggar di 15 kecamatan di Kota Makassar.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Arif Fuddin Usman
dok anggota Bawaslu
BALIHO calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dicopot Bawaslu Makassar bersama tim dari pemerintah kecamatan, kepolisian, dan Satpol PP Makassar, Sabtu (24/11/2018). AP ini dinilai melanggar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merilis Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar.

Data dari rilis Bawaslu, direkap sebanyak 2.058 buah APK yang melanggar di 15 kecamatan di Kota Makassar.

"Sebagian besar APK sudah kami tertibkan di berbagai kecamatan, sisa beberapa kecamatan belum kami tertibkan," kata Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain, Senin (3/12/2018). (*)

APK yang melanggar di kecamatan

Biringkanana: 15 buah

Bontoala:152 buah

Makassar: 169 buah

Mamajang: 518 buah

Manggala: 386 buah

Mariso: 127 buah

Panakkukang: 130 buah

Rappocini: 109 buah

Tallo: 129 buah

Tamalanrea: 40 buah

Tamalate: 70 buah

Ujung Pandang: 78 buah

Ujung Tanah: 46 buah

Wajo: 89 buah

Total: 2.058 buah. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved