Resmi Melanggar! Ada 2.058 Alat Peraga Kampanye di Kota Makassar, Ini Daftarnya!
Data dari rilis Bawaslu, direkap sebanyak 2.058 buah APK yang melanggar di 15 kecamatan di Kota Makassar.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merilis Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar.
Data dari rilis Bawaslu, direkap sebanyak 2.058 buah APK yang melanggar di 15 kecamatan di Kota Makassar.
"Sebagian besar APK sudah kami tertibkan di berbagai kecamatan, sisa beberapa kecamatan belum kami tertibkan," kata Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain, Senin (3/12/2018). (*)
APK yang melanggar di kecamatan
Biringkanana: 15 buah
Bontoala:152 buah
Makassar: 169 buah
Mamajang: 518 buah
Manggala: 386 buah
Mariso: 127 buah
Panakkukang: 130 buah
Rappocini: 109 buah
Tallo: 129 buah
Tamalanrea: 40 buah
Tamalate: 70 buah
Ujung Pandang: 78 buah
Ujung Tanah: 46 buah
Wajo: 89 buah
Total: 2.058 buah. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: