PP No 49 Tahun 2018 - Kabar Gembira Bagi Honerer yang Tak Lolos Tes CPNS 2018, Ada Lagi Pengangkatan
Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Demikian dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Kabinet, Senin (3/12/2018).
Presiden Jokowi menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Selain itu, Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.
Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Untuk itu, Moeldoko berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” kata Yanuar menjelaskan.
Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.
Formasi Guru Honorer di CPNS 2018
Diberitakan sebelumnya, Perhatian khusus diberikan pada eks tenaga honorer Kategori 2 (honorer K2), yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan pada Pendaftaran CPNS 2018 atau Penerimaan CPNS 2018
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin menjelaskan bahwa pada seleksi CPNS 2018 pemerintah akan memberikan perhatian dengan membuka sebanyak 13.347 formasi khusus untuk eks tenaga honorer K2.
Formasi khusus honorer K2 pada pendaftaran CPNS 2018 tersebut terdiri dari 12.883 untuk tenaga guru, dan 464 untuk tenaga kesehatan.
Pendaftaran CPNS 2018 via laman sscn.bkn.go.id.
"Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," ujar Syarifuddin, dikutip dari laman Menpan.go.id.
Terhitung sampai tahun 2014, dari 4,3 juta lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS), lebih dari 1,1 juta merupakan tenaga honorer.
Dari total tenaga honorer tersebut ada 900 ribu lebih berasal dari THK1, dan 195 ribu lebih dari THK2.
Syarifuddin juga menginformasikan bahwa secara de jure, persoalan mengenai tenaga honorer sebenarnya sudah selesai karena menurut PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK2 untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013.
Syarifuddin mengatakan eks tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah pemerintah menetapkan peraturan untuk PPPK.
Untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus eks tenaga honorer K2, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB Nomor 36 Tahun 2018, yaitu terdaftar dalam database BKN, minimal S1 bagi tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan, berusia maksimal 35 tahun, dan telah memiliki pengalaman kerja selama 10 tahun.
Dikutip dari Setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2, pemerintah membuka formasi khusus yang juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah.
Untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus tenaga honorer K2, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, seperti berikut.
Terdaftar Dalam Database BKN
Peserta juga harus terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi tenaga kesehatan.
Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database BKN.
* Minimal S1 bagi tenaga pendidik, D3 bagi tenaga kesehatan,
* Bagi tenaga pendidik yang ikut dalam seleksi CPNS 2018 melalui jalur formasi khusus, pelamar harus minimal berijazah S1,
* Sedangkan untuk tenaga kesehatan, pelamar minimal harus berijazah diploma III,
* Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada 3 November 2013,
* Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada 3 November 2013 tersebut,
* Usia maksimal 35 tahun.
* Pelamar pada jalur formasi khusus tenaga honorer K-2 memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP),
* Selain itu, pelamar harus masih aktif bekerja secara terus menerus hingga saat ini,
* Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),
* Bagi eks tenaga honorer K-2 , mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN,
* Pendaftar eks tenaga honorer K-2 harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),
* Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),
Sebagai gantinya, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.(*)