PP No 49 Tahun 2018 - Kabar Gembira Bagi Honerer yang Tak Lolos Tes CPNS 2018, Ada Lagi Pengangkatan
Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database BKN.
* Minimal S1 bagi tenaga pendidik, D3 bagi tenaga kesehatan,
* Bagi tenaga pendidik yang ikut dalam seleksi CPNS 2018 melalui jalur formasi khusus, pelamar harus minimal berijazah S1,
* Sedangkan untuk tenaga kesehatan, pelamar minimal harus berijazah diploma III,
* Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada 3 November 2013,
* Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada 3 November 2013 tersebut,
* Usia maksimal 35 tahun.
* Pelamar pada jalur formasi khusus tenaga honorer K-2 memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP),
* Selain itu, pelamar harus masih aktif bekerja secara terus menerus hingga saat ini,
* Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),
* Bagi eks tenaga honorer K-2 , mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN,
* Pendaftar eks tenaga honorer K-2 harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),
* Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),
Sebagai gantinya, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.(*)