Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisi-kisi Soal SKB dan Contoh Soal Latihan SKB Lengkap dengan Kunci Jawaban: Klik Disini

Pemerintah telah merilis hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 dan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Editor: Ardy Muchlis
IST/ Tribunnews
UPDATE 95 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 Ikut Tes SKB, Cek Nomor dan Namamu di Link Resmi Ini! 

TRIBUN-TIMUR.COM-- Pemerintah telah merilis hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 dan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hasil tes ini berdasarkan hasil sistem ranking pengganti passing grade di kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Aturan baru diterbitkan pemerintah terkait kriteria kelulusan Tes SKD CPNS 2018.

Aturan baru tentang kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 itu terinci dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 61 Tahun 2018.

Dalam aturan baru ini tertera ketentuan peserta yang bisa mengikuti tes SKB dan dinyatakan lulus tes SKD CPNS 2018 dengan sistem ranking. (Link download PermenPANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)

Nilai Akumulatif Terendah 255 Bisa Ikut SKB

Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved